Wamenkum HAM Sebut 2 Eks Menteri Layak Dituntut Hukuman Mati
17 - Feb - 2021, 04:39
INDONESIATIMES - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai jika 2 eks menteri Jokowi patut dituntut dengan hukuman mati. Kedua menteri yang dimaksud ialah mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Sebab, Edhy dan Juliari telah melakukan tindak korupsi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Omar melalui diskusi online yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada Selasa (16/2/2021).
Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin akan Disuntik Vaksin Pagi Ini, Jadi Contoh untuk Kaum Lanjut Usia
Dalam diskusi dengan tema "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" itu, Omar membicarakan soal modifikasi hukum pidana di masa pandemi Covid-19. Omar menyampaikan jika tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan.
"Dalam konteks penegakan hukum pidana di situ ada modifikasi hukum acara pidana. Pertama adalah secara materiil kasus-kasus pidana yang ada tidak menimbulkan persoalan yang berarti dalam penegakan hukum artinya secara materiil tidak menimbulkan persoalan tidak ada kendala di situ, justru sebaliknya kejahatan yang dilakukan di era pandemi harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan," kata Omar.
Lebih lanjut, Omar menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy dan Juliari. Ia menjelaskan jika Edhy dan Juliari telah melakukan korupsi di saat kondisi darurat pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, ia menilai jika keduanya layak untuk dituntut ancaman hukuman mati.
"Kedua kasus korupsi yang terjadi di era pandemi, seperti misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," paparnya.
Bahkan, Omar menjelaskan alasan kenapa 2 mantan menteri itu layak diancam dengan tuntutan hukuman mati. Yakni yang pertama, kejahatan keduanya dilakukan di saat pandemi. Kedua, korupsi dilakukan dalam jabatan sebagai menteri...