Din Syamsuddin Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ASN, Hidayat Nur Wahid Malah Sebut Radikalisme
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
12 - Feb - 2021, 04:10
INDONESIATIMES - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid memberikan reaksi keras terkait pelaporan terhadap Prof Din Syamsuddin selaku dosen UIN Syarif Hidayatullah.
Diketahui, Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR-(Gerakan Anti Radikalisme) Alumni ITB dengan surat laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Din dilaporkan atas tuduhan pelanggaran disiplin PNS atau pelanggaran kode etik ASN (aparatur sipil negara).
Baca Juga : Forkopimda Ngawi Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Salah satu pelanggaran Din yang dituduhkan adalah mantan ,ketua umum PP Muhammadiyah itu dinilai mendiskreditkan pemerintah serta menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa. Salah satu yang dijadikan contoh adalah pernyataan Din dalam webinar "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19" pada 1 Juni 2020. Din dianggap menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah Indonesia.
Meski laporan GAR ITB tidak spesifik menuduhkan radikalisme untuk Din, Hidayat Nur Wahid (HNW) malah menyebut tuduhan terhadap Din adalah radikalisme.
HNW mengatakan Din baru saja menjadi pembicara perayaan Al Azhar (Mesir) untuk Hari Persaudaraan Kemanusiaan Sedunia. Dia menegaskan itu adalah sebuah even internasional untuk mengarusutamakan moderasi menolak radikalisme yang diinisiasi Syekh Al Azhar bersama Paus Fransiscus.
“Maka sangat tidak rasional dan aneh bila tokoh terhormat yang diterima dan dikenal luas sebagai antiradikalisme dan sangat moderat sekelas Prof Din itu malah dituduh radikal,” kata Hidayat melalui siaran pers Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut HNW mengatakan sudah sewajarnya KASN dan Kementerian Agama (Kemenag) mengkritisi dan tidak mengamini laporan aneh itu. “Lebih aneh lagi kalau sampai meluluskan aduan tersebut. Apa kata dunia?” ucapnya.
Namun, HNW mengakui KASN memang memiliki kewenangan mengawasi kode etik setiap ASN serta memeriksa laporan yang masuk ke lembaga tersebut. Ia lantas mengatakan laporan terhadap Din ini tidak masuk akal. “Laporan terhadap Prof Din atas tuduhan radikalisme itu jelas tidak masuk akal,” ujarnya...