Nasabah Menangis, AJB Bumiputera Malang Belum Juga Cairkan Polis Hingga Rp 10 Triliun
Reporter
Mariano Gale
Editor
Pipit Anggraeni
12 - Feb - 2021, 12:40
MALANGTIMES- Bobroknya manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengakibatkan jutaan pemegang polis tidak bisa mencairkan hak-haknya. Padahal, jumlah dana nasabah yang belum dibayarkan jumlahnya tak main-main atau total mencapai Rp 10 trilun.
Hal itu membuat puluhan nasabah AJB perwakilan Jawa Timur melakukan aksi dengan mendatangi Kantor Asuransi Bumiputera, Malang serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (11/2/2021)
Baca Juga : Dukung Pemerintah, FKUB Kota Malang: Vaksinasi Bentuk Ikhtiar Penanganan Covid-19
Aksi tersebut dilakukan dengan menabur bunga, memasang stiker bertuliskan “Kantor ini dalam pengawasan nasabah pemegang polis”. Bukan hanya itu, nasabah juga memberi papan ucapan turut berduka cita bertuliskan "Inalilahi Wainalirojiun Turut Berduka Cita atas matinya hati nurani Direksi AJB Bumiputera 1912 di usia ke-109 tahun. Dari Korban AJB Bumiputera 1912 Nasional".
Korban nasabah AJB Bumiputera Wilayah Jatim 2, Priyo Santoso mengatakan, dalam aksi ini pihaknya yang juga mewakali korban nasabah di wilayah Jatim 2 yakni, Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso hingga Banyuwangi. Bertujuan untuk meminta hak polis mereka yang belum cair sejak tahun 2017 sampai awal 2021 ini. Sebab sekitar 100 nasabah di Malang Raya tidak mendapatkan kejelasan terkait pencairan polis asuransi.
"Kebanyakan nasabah ikut asuransi dana kelangsungan belajar hingga pertanggungan single premi. Kalau ditotal polis yang belum cair mencapai miliaran. Tapi jumlah itu belum termasuk 900 nasabah lain di Jawa Timur," ujarnya.
Dengan adanya aksi ini, ia berharap ada ketegasan dari pihak OJK untuk mengusut tuntas hal ini. Sebab AJB sendiri sudah diberi surat peringatan terkait hal ini. "OJK harus ada tindak tegas. Apalagi peraturanya sudah jelas. Dengan itu, kejelasan terkait polis ini segera selesai," ungkapnya.
Kepala OJK Perwakilan Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat kewenangan ini ada di pihak OJK pusat. Sebab penanganan kasus ini ditangani secara nasional dan tidak berdasarkan kewilayahan.
Baca Juga : Pengguna Twitter Diprediksi Melambat di 2021, Ini Alasannya
"Kami memfasilitasi berupa mediasi dengan Kepala Cabang Bumiputera Malang, keinginanan para nasabah sudah kami salurkan ke OJK pusat. Sesuai keinginan nasabah, kami akan terus melakukan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, pihak jajaran AJB Bumiputera Malang tidak memberikan tanggapan lebih terkait hal ini...