MALANGTIMES - Bupati Malang Sanusi menyatakan jika selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro berlangsung, pembatasan jam operasional terhadap tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. ”Pembatasan jam operasional selama PPKM mikro terhadap tempat usaha seperti pusat perbelanjaan dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” ucapnya.
Menurut Sanusi, pembatasan jam operasional terhadap tempat usaha itu, telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro, yang telah ditindaklanjuti dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Malang.
Baca Juga : Jombang Zona Merah, IDI Sebut Penanganan Covid-19 tidak Terukur
”Sesuai instruksi pemerintah pusat, aturannya memang seperti itu. Jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 WIB, jika melanggar ya akan diberikan teguran,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menuturkan, terkait pembatasan jam operasional terhadap tempat usaha yang diberlakukan selama PPKM mikro tersebut, sejatinya telah ditambah 1 jam lebih lama jika dibandingkan dengan PPKM jilid II.
”Jam operasional saat PPKM mikro ini ditambah 1 jam, jadi waktu PPKM jilid pertama itu jam operasinalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan pada jilid ke-2 dibatasi sampai dengan 20.00 WIB,” jelasnya.
Menurut Firmando, pembatasan jam operasional pada tempat usaha yang durasinya bertambah 1 jam itu, salah satu pertimbangannya karena tingkat kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan telah mengalami peningkatan.
Hal itu setidaknya dapat dibuktikan dengan adanya penurunan jumlah pelanggaran di tempat usaha, yang ditertibkan selama operasi yustisi berlangsung selama 2 sesi tersebut.
Di mana, saat PPKM jilid pertama, total ada 475 tempat usaha yang diberikan teguran oleh petugas gabungan. Teguran yang diberikan terhadap pelaku usaha baik itu Pedagang Kaki Lima (PKL), toko, hingga rumah makan itu dikarenakan beroperasi di atas jam operasional yang telah ditentukan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya