Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor Profesional
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Feb - 2021, 12:09
MALANGTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali meringkus dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terbilang sudah andal melakukan pencurian, layaknya pencuri profesional.
Kedua pelaku tersebut yakni atas nama Jupri (39) warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Satria (35) warga Jalan Mamberano, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang melakukan aksinya dan menyasar rumah Khoirul Anam untuk melakukan pembobolan dan pencurian.
Layaknya pencuri profesional, kedua tersangka melakukan aksinya tanpa membangunkan siapa pun, baik korban maupun tetangga korban pada hari Rabu (18/11/2020) dini hari. Tersangka atas nama Jupri bertugas sebagai eksekutor dan tersangka atas nama Satria bertugas memantau kondisi jalan perkampungan korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kronologi saat kedua tersangka melakukan pembobolan dan pencurian sepeda motor serta handphone milik korban yang berlokasi di Jalan Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Tersangka berinisial J (Jupri, red) mencongkel jendela rumah korban memakai obeng. Usai jendela rumah terbuka, tersangka J meraba kearah pintu rumah korban, untuk mengecek apakah kunci pintu masih menempel atau tidak," jelasnya kepada awak media, Sabtu (6/2/2021).
Lanjut Tinton, setelah kedua tersangka mengetahui dan memastikan kunci pintu rumah masih menempel, tersangka Jupri langsung membuka pintu rumah milik korban dengan sangat hati-hati sekali sampai tidak membuat suara gaduh yang berpotensi membangunkan penghuni rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka Jupri melangsungkan aksinya dengan mencuri handphone dan sepeda motor matic dengan nomor polisi N-3643-AAB milik korban. "Tersangka Jupri langsung mencuri keduanya, dengan cara HP milik korban dimasukkan ke dalam kantung celana. Sedangkan sepeda motor korban didorong keluar rumah," jelasnya.
Setelah mendapatkan handphone dan sepeda motor milik korban, kedua tersangka langsung melarikan diri dengan membawa kabur barang curian. Kedua tersangka memang sejak awal sudah berkeliling dan memantau pemukiman di sekitar Jalan Lowokdoro tersebut dan akhirnya menentukan pilihan di rumah Khoirul Anam.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban atas kejadian itu, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya," imbuhnya.
Saat proses pemeriksaan, ternyata handphone milik korban diketahui digunakan oleh salah satu tersangka. Sedangkan unit sepeda motor matic milik korban dengan nomor polisi N-3643-AAB sudah dijual di daerah Kabupaten Pasuruan melalui perantara seseorang yang telah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)...