Tuntut Haknya, Njoto Widjojo Laporkan Bos PT Dutacitra Audioraya ke Polda Jatim

Editor

Dede Nana

02 - Feb - 2021, 09:01

Njoto Widjojo saat melapor ke Polda Jatim


SURABAYATIMES – Njoto Widjojo, melaporkan saudaranya Johan dkk, atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Pasalnya, ia merasa dicurangi oleh saudaranya itu sendiri.

Dalam surat laporan polisi dengan nomor TBL-B/54/l/Res.1.11/2021/UM/SPKT/Polda Jatim, Johan dkk dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 374 KUHP jo Pasal 385 KUHP jo Pasal 266 KUHP.

Baca Juga : Tes DNA Bayi Diduga Tertukar di RSUD, Polres Sumenep: Hasilnya Sudah Turun

Kasus ini bermula sekitar Juli 2019. Pelapor disuruh menandatangani notulen hasil rapat umum luar biasa para pemegang saham (RUPS) PT Dutacitra Audioraya. Surat notulen tersebut atas suruhan terlapor yang bernama Wirawan Atmadja.

“Klien kami (Njoto) sebagai pelapor dan selaku salah satu pemegang saham disuruh tanda tangan hasil RUPS tanpa sepengetahuan Pak Njoto terkait adanya RUPS,” kata Muara, kuasa hukum Njoto Widjojo.

Muara menambahkan, kliennya tersebut lalu tidak bersedia menandatangani RUPS tersebut. Alasannya, terdapat kejanggalan yaitu masa berlaku kepengurusan di perusahaan yaitu selama 35 tahun, yang menurut pelapor merupakan hal yang tidak wajar.

“Sangat tidak wajar. Mengingat usia klien kami lebih dari 75 tahun. Sedangkan selama ini, klien kami tidak pernah mempermasalahkan PT tersebut. Karena ada dugaan menyingkirkan klien kami. Maka klien kami melaporkan Johan dkk. Karena ada indikasi mau menguasai PT tersebut. Padahal ada saham klien kami disitu,” jelas Muara.

Untuk itu, masih kata Muara, dalam perkara ini kliennya meminta pertanggungjawaban terhadap terlapor atas keberadaan perusahaan baik dari segi keuangan maupun dari segi keuntungan yang diperoleh selama ini.

“Termasuk tanah milik pelapor yang menjadi aset di perusahaan yang diduga dipinjamkan pada pihak lain. Dan patut dicurigai ada upaya curang yang telah di lakukan oleh terlapor,” ujarnya.

Muara menjelaskan, terkait tanah dan bangunan yang dimaksud. Menurutnya, tanah tersebut terletak di Desa Sidomulyo Baru. Dahulu masuk Kecamatan Tandes (sekarang menjadi Kecamatan Sukomanunggal ) Kota Surabaya dengan hak milik No. 130. gambar situasi No. 456 tanggal 28 April 1976 seluas 3.552 m,

Baca Juga : Kisah Para Penyihir di Samro' Rusia yang Masuk Islam, Bermula Dari Rasa Kagum

“Berdasarkan perjanjian jual beli dihadapan Notaris Soetjipto S.H, Notaris Surabaya dengan akte No 48 Tanggal 7 Februari 1979 tentang jual beli antara pelapor dan terlapor,” terangnya.

Oleh sebab itu, Muara mengatakan, tidak salah kiranya pelapor menuntut hak kepemilikan sahamnya yang tadinya 25% lalu turun menjadi 15% tanpa sebabnya. Dan sejak tahun 1995 hingga saat ini terlapor tidak pernah melakukan laporan keuangan dan pembagian hasil keuntungan dari perusahaan tersebut.

“Pelapor kami merasa dirugikan lebih kurang sebesar 30 miliar. Mereka tidak sadar, perbuatannya telah menyalahi undang-undang hukum pidana,” tukasnya.

Sementara itu, terlapor Johan saat dikonfirmasi media ini via pesan singkat WA pribadinya, belum memberikan respon.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette