Kasus Remaja Diculik, Pagar Nusa Datangi Polres Tulungagung, 9 Orang Diamankan
Reporter
Joko Pramono
Editor
Yunan Helmy
31 - Jan - 2021, 11:57
Pengurus Pimpinan Pusat Pagar Nusa (PN) mendatangi Mapolres Tulungagung, Minggu (31/1/21). Kedatangan pengurus ini untuk meminta kejelasan polisi atas kasus penganiyaan yang menimpa salah satu anggotanya, Angga Saputra Septian (16), oleh belasan orang tak dikenal pada Sabtu (30/1/21) dini hari.
Perwakilan Pimpinan Pusat PN Ubaidillah Suwito mengatakan kedatangannya menanyakan kronologi kejadian dan penanganan kejadian penganiayaan tersebut. “Sampai di mana penanganan penganiayaan anggota kami,” ujar Suwito.
Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Terus Buru Lokasi yang Langgar Prokes dan Salahi Aturan
Pihaknya mendesak agar kasus ini ditangani hingga tuntas hingga 15 pelaku ditangkap. “Harus ditangkap dan diambil tindakan yang tegas,” ucapnya.
Jawaban dari penyidik cukup menggembirakan dan patut diapresiasi. Pasalnya, kurang dari 24 jam, sebagian pelaku berhasil diamankan. “Tidak sampai 24 jam, sudah diamankan 9 orang, 6 pelaku dan 3 saksi,” ungkap Suwito.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Dari 6 terduga pelaku yang diamankan, 5 masih berusia anak dan 1 tersangka berusia dewasa. Sedangka 1 pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya masih buron.
Untuk itu, satreskrim akan mencoba melakukan diversi pada proses hukum terduga pelaku penganiayaan yang berusia anak. “Kami proses lanjut, kami tunggu proses diversi,” kata kasatteskrim.
Saat ini terduga pelaku masih diperiksa. Sedangkan terduga pelaku dewasa akan lanjut proses hukumnya. Saat ini dia ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung.
Sementara, korban Angga belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mendapat perawatan intensif.
Baca Juga : Remaja di Tulungagung Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku yang sudah dewasa akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara...