Kasus Remaja Diculik, Pagar Nusa Datangi Polres Tulungagung, 9 Orang Diamankan

Reporter

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy

31 - Jan - 2021, 11:57

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Rerno Pujiarsih saat mengabarkan perkembangan kasus penganiayaan terhadap pengurus PN (Foto: Joko Pramono /Jatim TIMES)


Pengurus Pimpinan Pusat Pagar Nusa (PN) mendatangi Mapolres Tulungagung, Minggu (31/1/21). Kedatangan pengurus ini untuk meminta kejelasan polisi atas kasus penganiyaan yang menimpa salah satu anggotanya, Angga Saputra Septian (16), oleh belasan orang tak dikenal pada Sabtu (30/1/21) dini hari.

Perwakilan Pimpinan Pusat PN Ubaidillah Suwito mengatakan kedatangannya menanyakan kronologi kejadian dan penanganan kejadian penganiayaan tersebut. “Sampai di mana penanganan penganiayaan anggota kami,” ujar Suwito.

Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Terus Buru Lokasi yang Langgar Prokes dan Salahi Aturan

Pihaknya mendesak agar kasus ini ditangani hingga tuntas hingga 15 pelaku ditangkap. “Harus ditangkap dan diambil tindakan yang tegas,” ucapnya.

Jawaban dari penyidik cukup menggembirakan dan patut diapresiasi. Pasalnya, kurang dari 24 jam, sebagian pelaku berhasil diamankan. “Tidak sampai 24 jam, sudah diamankan 9 orang, 6 pelaku dan 3 saksi,” ungkap Suwito.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.  Dari 6 terduga pelaku yang diamankan, 5 masih berusia anak dan 1 tersangka berusia dewasa. Sedangka 1 pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya masih buron.

Untuk itu, satreskrim akan mencoba melakukan diversi pada proses hukum terduga pelaku penganiayaan yang berusia anak. “Kami proses lanjut, kami  tunggu proses diversi,” kata kasatteskrim.

Saat ini terduga pelaku masih diperiksa. Sedangkan terduga pelaku dewasa akan lanjut proses hukumnya. Saat ini dia ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung.

Sementara, korban Angga belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mendapat perawatan intensif.

Baca Juga : Remaja di Tulungagung Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku yang sudah dewasa akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette