Jadi Sorotan, Pengembang Perumahan yang Longsor Mangkir dari Panggilan Pemkot Malang
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
21 - Jan - 2021, 12:04
MALANGTIMES - Pengusutan kesesuaian pendirian bangunan dengan Site Plan yang longsor di Perumahan Griya Sulfat Inside, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang belum membuahkan hasil. Pasalnya, pihak pengembang Perumahan Griya Sulfat Inside mangkir dari panggilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DUPRPKP) Kota Malang.
Ya, pemanggilan tersebut dilakukan menyusul kejadian longsor di salah satu rumah di kawasan perumahan tersebut hingga menelan seorang korban pada Senin (18/1/2021) lalu. "Sampai kemarin (Selasa, 19/1/2021) belum bisa ketemu (pengembang Perumahan Griya Sulfat Inside). Orangnya nggak ada, nantilah kami akan cari lagi. Kantornya ada di daerah Sukun," kata Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso, saat ditemui di sela giatnya di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga : Korban Longsor Sulfat Roland Sumarna Ditemukan di Bendungan Sengguruh, Kondisi Mengapung
Pria yang akrab disapa Sony ini menambahkan, pemanggilan terhadap pihak pengembang ini sejatinya untuk memastikan proses perizinan dalam pendirian bangunan. Apakah site plan yang disetorkan saat mengajukan izin dengan apa yang dibangun di lapangan telah sesuai atau benar ada pelanggaran.
"Sudah kami ukur batasnya bangunan itu ada. Nanti sama pengembang saya jelaskan, rumah itu (korban longsor) empat meter untuk jalan, dua meter untuk batas bangunan. Kemarin yang longsor itu carport (emperan mobil) karena memang sampai ke bibir sungai. Yang itu sebetulnya nggak boleh," imbuhnya.
Meski berdasarkan informasi dari warga sekitar, dikatakan Sony, area carport dibangun oleh sang pemilik rumah bukan oleh pengembang. Akan tetapi, pihaknya tetap membutuhkan pembuktian secara real terkait pembangunan tersebut.
"Dibangun sendiri, informasi dari warga sekitar begitu. Itu parkiran, kan itu jalan buntu harusnya menyambung ke perumahan sebelahnya. Tapi, kami kan butuh pembuktian. Di site plan nggak ada, di site plan itu jalan. Lha kalau jalan kan nggak boleh dibangun apapun," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, segala proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan pengembang diserahkan semuanya kepada DPUPRPKP Kota Malang.
Baca Juga : 8 Jam Pencarian Korban Hanyut di Sungai Bango belum Ditemukan
Hal tersebut, tak hanya bagi pengembang Perumahan Griya Sulfat Inside saja, melainkan juga akan dilakukan inventarisasi pengembang lainnya. Sehingga, kejadian serupa tidak akan terulang.
"Sudah dipanggil, hasilnya seperti apa itu berproses. Itu semuanya (inventarisir pengembang perumahan di Kota Malang). Menang, kadang site plan sudah, tapi banyak yang melanggar. Lha itu nanti kita minta pengawasan itu nempel di PU, dan dikuatkan," jelasnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga masih terus mencari terkait sertifikasi perizinan pengembang tersebut. Mengingat, bangunan berdiri di sempadan sungai, yang jika didasarkan pada aturan, menurut Sutiaji hal itu harusnya tidak dikenai izin. "Kita akan lihat dulu, mestinya tidak dapat sertifikat karena itu kan ada di sempadan sungai," pungkasnya.
