Ketati Pintu Masuk Perbatasan Jatim-Jateng di Mantingan, Belasan Kendaraan Putar Balik
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
A Yahya
17 - Jan - 2021, 01:51
NGAWITIMES - Polres Ngawi melakukan penyekatan di jalur perbatasan Jawa Timur - Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Jawa Timur, .
Penyekatan dilaksanakan di pintu masuk Jawa Timur, tepatnya Kecamatan Mantingan dengan melibatkan puluhan personel Polres Ngawi. Kegiatan penyekatan dipimpin Kabag OPS Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto, SH.
Baca Juga : Angka Balap Liar Turun, Satlantas Polresta Malang Kota Tetap Lakukan Razia di Titik Rawan
Pelaksanaan penyekatan di perbatasan Jatim-Jateng Kecamatan Mantingan terhadap masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Ngawi dengan ketentutan harus memiliki surat rapid test.
Jika tidak memiliki surat Rapid Test akan dilakukan tes di tempat oleh petugas. Sedangkan bagi yang tidak berkeinginan untuk melakukan Rapid Test harus kembali ke kota asal. "Penyekatan sebagai langkah antisipasi makin merebaknya virus Covid-19 di wilayah Jatim, khususnya Ngawi," jelas Kompol Slamet Suyanto, SH.
Dalam kegiatan penyekatan tersebut, setidaknya belasan pengendara roda dua maupun roda empat harus putar balik karena tak bisa menunjukkan surat Rapid Test. Kendati ada sejumlah pengendara yang mau melakukan Rapid Test di tempat dan selanjutnya diperbolehkan masuk wilayah Jatim. Jumlah kendaraan roda empat yang putar balik sebanyak 16 unit. Sedangkan roda dua 5 kendaraan.
Baca Juga : PPKM Berjalan, Polresta Malang Ubah Jam Pelayanan Satpas dan Samsat
Rencananya giat penyekatan yang bertempat di perbatasan Jatim-Jateng Kecamatan Mantingan Kabupaten dalam rangka PPKM dan pencegahan virus covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi akan terus intens dilaksanakan. "Cegah penularan Covid-19, kegiatan penyekatan akan terus dilaksanakan," tegas Slamet.
