Imbas Penutupan Toko Modern di Tulungagung, Duka bagi Ratusan Karyawan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
09 - Jan - 2021, 03:07
Seminggu yang lalu, rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Tulungagung dengan Dinas Perdagangan, Satpol PP, Bagian Ekonomi Setda Tulungagung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghasilkan kesepakatan akan segera menutup 16 toko modern berjejaring yang habis masa izinnya.
16 toko modern berjejaring yang berada di dekat pasar tradisional itu, diberi batas waktu hingga 11 Januari 2021 untuk relokasi tempat atau menutupnya. Karena dianggap melanggar Perda Tulungagung Nomor 1 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Baca Juga : Di Madura, Anggota FPI Dilatih Kebal Senjata Tajam
Kondisi ini pun serupa minuman pahit dan getir bagi beberapa pihak terkait. Terutama yang telak merasakan pahitnya adalah para karyawan toko modern yang ditutup dengan adanya hal tersebut.
"Jika ditutup, saya dan teman-teman terancam dipecat dan tidak punya pekerjaan," kata salah satu karyawan toko modern, Alfin Kurnianto, Jumat (8/1/2021).
Dalam 1 toko, lanjutnya, ada 7 sampai 10 karyawan yang dipekerjakan. Mereka mayoritas karyawan yang hanya mengandalkan gaji dari pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Pria yang beralamat di Desa Ngrance, Kecamatan Pakel itu mengungkapkan, saat ini ia adalah tulang punggung dari keluarga yang harus menanggung kebutuhan satu istri, satu anak, satu mertua, dan satu orang adik ipar yang masih bersekolah.
"Ini adalah kabar buruk. Bagaimana dengan nasib keluarga saya kalau sampai saya dipecat," keluhnya.
Kondisi seperti itu, menurut Alfin, tidak dialaminya sendiri, melainkan mayoritas temannya juga mempunyai tanggung jawab untuk menghidupi keluarga.
"Bayangkan, 10 karyawan dikali 16 toko. Berarti ada 160 orang yang mempunyai nasib seperti saya," ujarnya.
Baca Juga : Sakit Tak Kunjung Sembuh, Tukang Kebun Ditemukan Tewas Gantung Diri
Sebagai korban terdampak, ia berharap agar pemerintah juga memperhatikan nasib para karyawan dalam mengeluarkan kebijakan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini merupakan masa sulit dalam sektor ekonomi...