Dicintai, Jenazah Kades Positif Covid-19 di Tulungagung Disalati di Jalan
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
27 - Dec - 2020, 07:22
Dua kepala desa di Tulungagung meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19. Untuk menghormati kepala desa (kades) yang telah banyak berjasa bagi masyarakat, warga tetap memberi penghormatan dengan tanpa melanggar protokol kesehatan.
Jika pada umumnya, salat jenazah dilakukan di dalam rumah atau masjid, namun tidak demikian dengan jenazah kades Karangrejo Kecamatan Boyolangu ini. Warga menyalatkakn kades di tengah jalan.
Baca Juga : Pria Viral Seberangi Laut Pakai Galon Jalani Pendampingan Kejiwaan
"Benar, memang beliau di salatkan di jalan karena warga banyak yang merasa kehilangan sosok kepala desa ini," kata YA, warga yang turut berduka atas meninggalnya Muchni Kades Karangrejo, Minggu (27/12/2020).
Keterangan YA ini dikuatkan oleh Kasi Pemerintahan desa Karangrejo Johan Suhariadi. Menurut Johan, warga yang antusias ingin salat jenazah tidak mungkin berada di dalam ruangan karena akan sulit menjaga jarak. "Karena banyak yang ingin menyalati," terang Johan.
Sebelumnya, Johan menjelaskan Kades Karangrejo Kecamatan Boyolangu, H. Muchni dinyatakan meninggal dunia pada, Sabtu (26/12/2020) jam 01.00 WIB.
Almarhum dirawat di rumah sakit sekitar 11 hari, pertama dirawat RS Bhayangkara selama 4 hari kemudian dirujuk ke RSUD dr. Iskak dan sudah menjalani perawatan selama 7 hari sebelum dinyatakan meninggal dunia. "Sejak dipindah di RSUD dr. Iskak itu dinyatakan positif covid-19," kata Johan usai pemakaman, Sabtu (26/12/2020).
Diceritakan oleh Johan, sekira 5 hari yang lalu ia sempat menelepon almarhum untuk menanyakan pembahasan terkait sawah bengkok, dari nada bicaranya almarhum kelihatan seperti biasanya (sehat, Red), bahkan almarhum mengatakan melakukan pembahasan masalah itu sesudah sembuh dari sakit yang dideritanya. "Waktu saya telepon, beliau posisinya sudah di RSUD dr. Iskak, dan kedengaran sehat seperti biasa," ungkapnya.
Lalu apakah salat jenazah di jalan untuk pasien Covid-19 boleh dilakukan? Dalam hal tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Protokol menguburkan jenazah ini sedikit berbeda dari penguburan biasa...