Pemkab Tidak Izinkan Ruang-ruang Publik Menjadi Pusat Kerumunan Massa

24 - Dec - 2020, 03:19

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas Nurhadi Banyuwangi Jatim Times


Dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid- 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Banyuwangi sudah melakukan berbagai langkah antisipasi terkait libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Menurut Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan pembahasan pembatasan dan tidak memberikan izin ruang-ruang publik menjadi pusat-pusat kerumunan dan keramaian-keramaian dalam merayakan libur Natal tahun 2020 dan menyambut datangnya Tahun Baru 2021.

Baca Juga : Kapolresta Banyuwangi Imbau Masyarakat Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

Dia menuturkan hotel-hotel yang beroperasi di Banyuwagi hanya diizinkan jika untuk tamu internal di dalam dengan disipilin dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah.

”Dan tempat ibadah juga kemarin sudah diusulkan oleh MUI dan ormas-ormas keagamaan sudah menyampaikan di internal masing-masing organisasi untuk melakukan langkah-langkah yang ketat terkait dengan pelaksanaan ibadah sesuai  dengan protokol kesehatan,” jelas Bupati Azwar Anas.

Selanjutnya, lanjut dia wisatawan yang datang dan menginap di Banyuwangi perlu rapid test antigen atau tidak pemerintah menyerahkan kepada hotel masing-masing untuk dilakukan protokol ketat tapi kerumunan dalam jumlah besar di ruang-ruang publik tetap tidak diberikan  izin.

“Meskipun Banyuwangi saat ini berada dalam zona merah dalam penyebaran wabah Covid- 19, namun sektor pariwisata masih tetap diizinkan buka. Pemerintah akan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap disiplin dan kepatuhan dalam melaksanakan  protokol kesehatan secara ketat. Termasuk bagi destinasi wisata, cafe dan restoran-restoran aka diverikan sanksi apabila dinilai tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan,” imbuh Bupati Azwar Anas.

Sementara MY Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi menambahkan,  dalam mengantisipasi lonjakan wisatawan yang masuk Banyuwangi dalam liburan Natal dan Tahun Baru pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak hotel, restoran, pengelola destinasi wisata dan stakeholder terkait.

Baca Juga : Pemkab Banyuwangi Ubah Strategi Pariwisata, Ini Bidikannya

Ada pun bentuk komitmen dan kesepakatan yang dibuat antara lain; selama masa liburan Natal dan Tahun Baru tidak ada even yang digelar lebih dari pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk pengisian kapasitas hotel, restoran dan destinasi wisata yang ada maksimal 50 persen.

”Pemerintah Banyuwangi meminta semua warga masyarakat untuk tidak menggelar acara atau melakukan selebrasi dalam apapaun untuk menandai akhir tahun 2020 dan memasuki tahun baru 2021,” tegas Brams.

Selanjutnya dia menambahkan apabila dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Pemkab Banyuwangi,  pihak pengelola hotel, restoran dan destinasi wisata dinilai melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan sanksi terberat berupa penutupan usaha dan pencabutan izin usaha mereka.


Topik

Serba Serbi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette