Pemkab Tulungagung Mulai Tutup Tempat Wisata, Termasuk Taman Alun-Alun
Reporter
Joko Pramono
Editor
Yunan Helmy
20 - Dec - 2020, 12:47
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung mulai menempelkan SE (surat edaran) bupati tentang penutupan tempat wisata di Tulungagung. Hal ini dilakukan menyusul tingginya angka penambahan pasien positif covid-19 tiap hari di Kota Marmer ini.
Tak hanya tempat wisata, tempat berkerumun orang, seperti Taman Alun-alun Tulungagung, juga disegel untuk sementara waktu.
Baca Juga : Didesain Layaknya di Dubai Miracle Garden, Batu Love Garden Dibuka Besok
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah lokasi wisata untuk menindaklanjuti SE bupati. “Hari ini (Sabtu, 19/12) kami mengecek apakah tempat wisata tersebut sudah ditutup,” kata Galih.
Pengecekan ini sekaligus menandai penutupan lokasi wisata dengan menempelkan SE bupati di lokasi wisata baik alam maupun buatan. Penutupan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Jika ada pengelola tempat wisata melanggar SE ini, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi, baik berupa teguran hingga pencabutan izin tempat wisata. “Bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin jika melanggar SE bupati,” tandasnya.
Disinggung adanya penolakan dari beberapa pengelola tempat wisata dengan dalih bisa menimbulkan kerumunan di lokasi lain dan meminta pusat perbelanjaan juga ditutup, Galih mengungkapkan bahwa pengelola tempat wisata harus patuh. Pasalnya keputusan penutupan tempat wisata sudah melalui berbagai kajian dan analisis. “Setelah dipaparkan secara nasional, pasti ada peningkatan kasus setelah libur panjang,” katanya.
Saat liburan, biasanya masyarakat akan mengunjungi tempat wisata, sehingga pasca-liburan ditakutkan ada lonjakan kasus.
Selanjutnya, terkait pusat perbelanjaan, Galih menuturkan pusat perbelanjaan merupakan tempat menjual berbagai barang pokok. “Di tempat kita (Tulungagung) sudah ada pengelola wisata yang terkonfirmasi positif (covid-19), dimungkinkan ini dari pengunjung,” paparnya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta untuk sementara menyingkirkan ego masing-masing. Pengelola tempat wisata diminta mematuhi SE bupati dan bersikap dewasa.
Galih juga menjelaskan, penutupan tempat wisata juga membuat Kabupaten Tulungagung merugi lantaran ada sebagian pendapatan asli faerah yang hilang. “Setiap kali penutupan, pendapatan kita hilang 20-40 persen. Namun penanganan kesehatan harus kita utamakan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Pokdarwis Tulungagung Karsi Nero memaklumi kebijakan yang diambil oleh Pemkab Tulungagung. Namun dirinya menyesalkan pihak pengelola tempat wisata tak pernah diajak duduk bersama membahas penutupan tempat wisata.
Baca Juga : Dikenal Sebagai Sumber Terapi, Wisata Sumber Mrutu Terus Berbenah
“Membuat SE enak, tapi solusinya bagaimana. Tidak ada koordinasi sama sekali,” ujar Karsi.
Menurut Karsi, penutupan tempat wisata yang dilakukan secara mendadak ini bisa menimbulkan banyak dampak di masyarakat. Salah satunya dampak ekonomi. “Kalau sepi merasa zero. Kalau ramai merasa hero,” ujar Karsi dengan nada menyindir.
Karsi menganggap penutupan tempat wisata merugikan pengelola wisata. Pasalnya meski ditutup, pengelola tempat wisata tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Selain itu pihaknya masih diwajibkan membayar sejumlah biaya ke Perhutani dan Jasa Raharja.
Dari data yang dimiliki olehnya, ada 23 tempat wisata di Tulungagung. Dari jumlah itu, yang benar-benar aktif hanya 60 persen.
Meski begitu, pihaknya tetap mematuhi keputusan yang telah diambil oleh pemerintah daerah.
