Terekam CCTV, Polres Blitar Ringkus Maling Spesialis Sekolah
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
16 - Dec - 2020, 09:56
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menangkap maling spesialis sekolah. Pelaku berinisal SWD (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku diringkus setelah aksinya di MTs Negeri Al Muslikhun Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro l, Kabupaten Blitar, terekam CCTV. Setelah mempelajari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil diungkap. Polisi kemudian melakuan lidik dan pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga : Cekoki Miras Anak Baru Gede, Dua Pemuda di Blitar Dibekuk Polisi
“Pelaku jalan-jalan mencari lokasi untuk tindak kejahatan pencurian. Dia kemudian menemukan sekolah masih terbuka dan lokasi sepi. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dan terekam CCTV," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya dalam rilis pers yang digelar Rabu (16/12/2020).
Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.
Pelaku ini memang spesialis pencurian di area sekolah. Pelaku juga merupakan DPO Polres Tulungagung atas kasus yang sama.
“Pelaku ini ternyata DPO Polres Tulungagung. Setelah melakukan lidik, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku belum menjual barang bukti pencurian,” terang kapolres.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa di MTs Negeri Al Muslikhun Kecamatan Kanigoro, menjadi korban pencurian. Korban kehilangan ponsel saat mengikuti latihan beladiri di halaman sekolah pada Rabu 4 November 2020 sore.
Baca Juga : Unit Resmob Polresta Malang Kota Tangkap Dua Bandit Curanmor
Aksi pencurian ini terekam CCTV kelas. Dari rekeman CCTV tampak jelas pelaku masuk ke ruang kelas tempat korban meninggalkan tas berisi handphone. Setelah menggasak ponsel milik korban, pelaku langsung pergi meninggalkan sekolah dengan mengendarai sepeda motor melalui jalan yang sama ketika datang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
