Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Dec - 2020, 08:55
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Tito Kadar Isman ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Tito ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto. Ia menerangkan, pihak penyidik Kejaksaan telah menyelesaikan proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.
Baca Juga : Labfor Polda Jatim Bawa 3 Sampel dari Kebakaran Rumah Pejabat Dinkes Tulungagung
Pada proses penyidikan, Tito telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/12) lalu. Penyidik juga telah mengantongi keterangan 25 saksi, dokumen anggaran KONI sejak 2017 hingga 2019 dan diperkuat dengan keterangan ahli melalui hasil audit keuangan KONI.
Dari sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang didapat, penyidik menetapkan Tito selaku Ketua KONI Jombang menjadi tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor kep : 01/N.5.25/Fb.1/12 tahun 2020 tertanggal 8 Desember 2020.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami melakukan penetapan tersangka atas nama TKI, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 sampai 2019," ungkapnya pada jumpa pers di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (08/12).
Dijelaskan Sigit, pihaknya menemukan indikasi korupsi pada kegiatan di sekretariat KONI Jombang senilai Rp 500 juta. Dana hibah yang diterima KONI Jombang setiap tahun diterima senilai Rp 2 miliar. Dimana Rp 1,5 miliar dibagi untuk kegiatan 37 cabang olah raga, dan sisanya Rp 500 juta untuk membiayai kegiatan sekretariat KONI.
Pada Sekretariatan KONI ini, penyidik menemukan anggaran kegiatan yang tidak ada laporan pertanggungjawabannya. Hal tersebut juga dibuktikan dari hasil audit keuangan oleh tim penyidik Kejaksaan.
"Yang kita audit dari hasil pemeriksaan ini ke sekretariatnya. Contohnya banyak dokumen-dokumen yang uangnya keluar tetapi SPJ-nya (Surat Pertanggungjawaban) tidak ada. Salah satu unsurnya seperti itu," terangnya.
Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan menemukan kerugian negara pada dana hibah KONI Jombang senilai Rp 270 juta. Sigit juga akan melakukan pendalaman untuk mencari kerugian negara lainnya yang timbul dari kasus tersebut.
Baca Juga : Sebulan, Polres Ngawi Ungkap 25 Kasus Kejahatan
"Jadi kerugian negara yang kita dapat sekitar Rp 270 juta sementara ini. Tetapi nanti akan kita gali lagi, kemungkinan bisa bertambah," kata Sigit.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Tito belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Penyidik berencana akan memeriksa Tito lagi sebagai tersangka.
"Belum (ditahan, red), ini kan baru kita tetapkan tersangka saja. Nanti akan kita periksa saksi-saksi lain untuk memperkuat," ucapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jombang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019. Dimana pada tahun 2017 KONI, mendapat dana hibah sebesar 2 miliar dari APBD Pemkab Jombang. Dan di tahun 2018 KONI kembali dapat dana hibah sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan pada tahun 2019, KONI mendapat dana hibah sebasar Rp 3,5 miliar.(*)
