Sebulan, Polres Ngawi Ungkap 25 Kasus Kejahatan
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Dede Nana
08 - Dec - 2020, 12:08
Dalam sebulan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi berhasil mengungkap 25 kasus kejahatan dengan 13 tersangka. Di antaranya 14 kasus penjambretan, satu kasus pencurian dengan kekerasan dan dua kasus pencurian dengan pemberatan.
Salah satu tersangka berinisial EP alias Petruk (43) warga Kabupaten Sragen. Seorang residivis sejak keluar dari balik jeruji besi penjara, sudah kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca Juga : Heboh JK Dikaitkan dengan OTT Edhy Prabowo, Ini Kata Gerindra
Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi seorang diri dengan menggunakan sajam. Bahkan, tersangka tak segan-segan melukai korbannya. Sasaran utama tersangka adalah barang berharga milik korban, baik uang maupun perhiasan.
"Jambret kalung lalu jual ke penadah" ungkap EP, tersangka penjambretan.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dalam konferensi pers hasil operasi dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada 2020 di Mapolres mengatakan, sesuai laporan yang diterima, kasus penjambretan hampir terungkap semua dari laporan yang menjadi tunggakan perkara di wilayah Polres Ngawi.
"Pelaksanaan Pilkada agar berjalan aman dan lancar, kami laksanakan operasi cipta kondisi dengan hasil kasus penjambretan hampir terungkap semua" jelas I Wayan Winaya kepada awak media.
Baca Juga : Kejati Didesak Usut Korupsi Pembangunan Gedung dan Masjid Baru DPRD Surabaya
Kapolres menambahkan dalam sebulan operasi cipta kondisi, mulai masa kampanye hingga masa tenang Pilkada 2020, setidaknya berhasil mengungkap 25 kasus kejahatan dengan 13 tersangka. Semua tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ngawi.
