2 Residivis Kembali Berulah, Polres Batu Rilis 13 Tersangka Kasus Narkoba
Reporter
Mariano Gale
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Dec - 2020, 06:59
Polresta Batu mengamankan 13 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 8 pemakai dan 5 pengedar. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 2 ons, 11 ribu pil koplo, dan sabu seberat 15,74 gram.
"Semua barang bukti ini kalau ditotal senilai Rp 40 juta," ujar Kapolresta Kota Batu AKBP Catur Cahyono.
Baca Juga : Korupsi PDAM Tulungagung, Dua Mantan Direktur Jadi Saksi
Catur juga mengungkap, dari 13 tersangka ini kebanyakan pemain lama, di antaranya ada dua residivis. Dua residivis ini berinisial YS (23) dan W (22).
"Dua orang ini pengedar ganja di Kota Batu. Modusnya, karena ada permintaan pembeli," ujarnya.
Salah satu residivis berinisial W diamankan di kontrakannya saat hendak mengantarkan ganja.
Baca Juga : Pupuk Urea di Bondowoso Langka, Warga Jember Ini Malah Timbun 4 Ton Pupuk
"Jadi kita mengamankan W ini di kontrakannya saat dia mau ngantar barang. Dia mengaku baru dua bulan ini dengan berkedok bekerja sebagai penjual online. Kita kenakan pasal 116 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
