Surat Tri Rismaharini Dibalas Warga dengan Laporan ke Bawaslu

03 - Dec - 2020, 06:34

Yanti Mala menunjukkan surat yang dia terima. (Foto: Dokumen JatimTIMES)


Dugaan ketidaknetralan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Pilkada 2020 ini ternyata tidak hanya mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Namun, hal itu juga melukai hati sebagian warga Surabaya yang menginginkan perubahan.

Apalagi, wali kota dua periode itu sampai mengedarkan surat meminta warga Surabaya mencoblos paslon yang diusung PDIP. Ajakan Risma untuk mencoblos Eri-Armuji dikemas dalam surat ajakan datang ke TPS. 

Baca Juga : Diajak Eri Cahyadi ke Luar Negeri, Anak Buah Mengaku Tak Keluarkan Uang

Selain selebaran ajakan untuk mendukung Eri yang berkop foto Risma, dalam amplop coklat yang berstempel Surat Bu Risma untuk warga Surabaya juga berisi pamflet paslon. 

Dari itu, salah seorang warga melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya. Yanti Mala, mengaku kecewa dengan Risma. Di saat pandemi Covid-19 yang di Surabaya mulai kembali tinggi, Risma malah terlibat aktif dalam pemenangan Eri-Armuji, bukan fokus menyelamatkan kesehatan warganya.

"Sudahlah Bu Risma, Covid-19 di Surabaya mulai tinggi lagi, apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, jangan terlalu berambisi dengan jabatan. Harusnya Bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya, bukan malah sibuk untuk memenuhi ambisinya mendapatkan kembali kekuasaan. Sebagai perempuan, saya kaget Bu Risma seperti itu," ujarnya di sela-sela laporan ke Bawaslu.

"Surat itu mengandung unsur paksaan, harusnya Bu Risma membiarkan warganya memilih sesuai keinginannya. Sebagai Wali Kota Surabaya harusnya menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan, bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah. Dan Bu Risma, ciptakan demokrasi yang jujur, bersih dan indah, bukan malah dicederai dengan upaya-upaya yang menyalahi aturan," tegasnya.

Yanti menerangkan, Risma sebagai wali kota diduga melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati. 

"Juga diduga melanggar undang-undang PKPU nomor 4 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati," terangnya.

Baca Juga : Tanggapi Surat Risma, Golkar Surabaya: Paslon MAJU Tidak Akan Merusak Pembangunan

Tidak hanya itu, Risma juga diduga melanggar undang-undang pilkada pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Juga menabrak PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3 dan pasal 33. 

"Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegasnya.

Yanti juga melampirkan beberapa bukti dalam laporannya. Di antaranya, "Surat bu Risma untuk Warga Surabaya", foto persiapan pembagian surat, dan rekaman wawancara yang mengirimkan surat.


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette