Pupuk Urea di Bondowoso Langka, Warga Jember Ini Malah Timbun 4 Ton Pupuk
Reporter
Abror Rosi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Dec - 2020, 12:10
Seorang warga Jember, UF (38) diamankan oleh Polres Bondowoso setelah terbukti menimbun 4 ton pupuk urea yang telah dibeli dari Lumajang, Selasa (24/11/2020).
Ironisnya, UF yang bukan pemilik kios maupun distributor itu menjual pupuk tersebut dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga : Marak Kasus Penggelapan Mobil, Syarat Rental Terlalu Longgar
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, tersangka UF yang berhasil ditangkap di Kecamatan Tamanan itu, memanfaatkan momen kelangkaan pupuk ini.
Yakni dengan menimbun pupuk subsidi di rumah salah seorang warga di Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan.
"Kalau pengakuannya, pupuk ini dibeli secara ecer di Lumajang. Setelah terkumpul, baru diangkut ke Tamanan, Bondowoso. Selanjutnya hendak disalurkan ke Banyuwangi," jelasnya.
Ia menerangkan, saat ditimbun di Tamanan inilah pihak kepolisian memperoleh laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas penyewa rumah.
Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa tersangka mengaku pupuk tersebut dijual kepada petani di Banyuwangi dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 320 ribu per kwintal.
"Kalau beli di Lumajang katanya beli dengan harga Rp 250 ribu per kwintal," jelasnya.
Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Lumajang. Pasalnya, pupuk bersubsidi yang harusnya dijual kepada petani dengan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk (RDKK), justru dijual kepada tersangka UF yang sebenarnya bukan petani ataupun distributor, apalagi pemilik kios.
Baca Juga : 6 Perempuan Gelapkan 14 Mobil Rental, Libatkan Oknum TNI dan Istri Polisi
"Karena itu, kami sekarang tengah mengembangkan kasus ini. Kepada siapa UF ini membeli di Lumajang," tutupnya.
Karena perbuatannya ini, UF sendiri disangkakan melanggar UU darurat no 7/55 tentang pidana ekonomi Jo pasal 4 huruf a PP pengganti UU no 8/62 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” tegasnya.
