Gelapkan Uang Nasabah Rp 5,7 Miliar, Mantan Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap Polisi

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

27 - Nov - 2020, 01:33

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menunjukkan barang bukti di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 


Aksi tipu-tipu program Cashback Deposito oleh salah satu pimpinan di Bank Mega Malang berujung di kantor polisi. Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah, mantan Branch Manager Bank Mega Malang, Yanti Andarias (44) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. 

Dia ditangkap setelah dilaporkan 8 orang nasabah bank yang mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar. "Kalau total kerugiannya untuk korban di Kabupaten Malang berjumlah Rp 940 juta. Sedangkan untuk korban yang di Kota Malang total Rp 4,5 Miliar. Jadi jika di total kerugian seluruhnya mencapai Rp 5,7 Miliar," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar ungkap kasus di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). 

Hendri menyebut bahwa dari 8 orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut rinciannya yakni dua orang merupakan warga Kabupaten Malang dan enam orang lainnya merupakan warga Kota Malang. 

Lanjut Hendri, bahwa tersangka memutar uang dari tiap nasabah untuk menyicil bunga kepada nasabah lainnya. Di mana tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan dan kebijakan dari Bank Mega Malang. "Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri. Semua disiapkan sendiri," terangnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, dana-dana nasabah yang telah terkumpul tersebut tidak dimasukkan ke dalam sistem Bank Mega, melainkan digunakan untuk menyicil bunga pada nasabah lainnya. 

Selain itu, tersangka juga menggunakan uang para nasabah tersebut untuk beberapa keperluan sehari-hari yang jelas-jelas hal tersebut menyalahi aturan dan tersangka pun menyadari bahwa yang dilakukan adalah salah. 

Hendri pun menjelaskan bagaimana tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana kepada para nasabah, yakni dengan menawarkan salah satu program Cashback Deposito yang nyatanya pada Bank Mega sendiri tidak mengadakan program tersebut. "Ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam jenis tabungan yang bernama Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh dia sendiri," terangnya. 

Lanjut Hendri bahwa nasabah dijanjikan dalam setiap bulannya akan mendapatkan bunga yang diserahkan langsung dan angka persentase bunganya pun cukup besar yakni 12 hingga 15 persen per tahun. "Kalau ditotal per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 15 persen. Padahal kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal," tegasnya. 

Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga menuturkan bahwa tersangka menerima uang dengan total Rp 940 juta yang diterima dari dua korban asal Kabupaten Malang ini dalam kurun waktu 27 Februari 2019 hingga 26 Juni 2020. Para korban pun menerima bukti penyetoran uang tersebut dengan tanda bukti 10 lembar deposit slip penyetoran Bank Mega palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette