Polisi Akhirnya Tetapkan BS Sebagai Tersangka Pembunuhan di Suruhan Lor Bandung

Reporter

Joko Pramono

Editor

Dede Nana

23 - Nov - 2020, 06:49

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat bertanya pada BS alasan membunuh korban (foto : Joko Pramono/jatim Times)


Polisi akhirnya menetapkan BS (28) warga Dusun Tanggung RT 2 RW 3 Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka pembunuhan tetangganya, Nikmatur Rohmah (45), Senin (23/11/2020).

BS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Jum'at (20/11/2020) lalu.

Baca Juga : Polsek Gampeng Rejo Amankan Ratusan Obat Terlarang dan Alat Hisap Sabu

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, menuturkan, dari kejadian itu pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh BS menghabisi nyawa korbannya.

“Modusnya tersangka merasa sakit hati, lantaran sering ditegur mengambil air di musala oleh suami korban,” ujar Handono.

Tersangka tidak terima ditegur, sehingga dendam dengan suami korban. 

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengamati kebiasaan korban dan suaminya selama seminggu sebelum melancarkan aksinya pada Kamis (19/11/2020) malam.

“Suami korban pergi yasinan setiap malam Jum’at,” terangnya.

Ketika suami korban pergi yasinan, tersangka menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu rumah yang tidak terkunci. Lalu, tersangka bersembunyi di bawah ranjang, menunggu korban pulang dari jama'ah salat isya di mushola depan rumahnya.

“Saat korban masuk ke rumah sendirian. Tersangka melakukan aksinya,” kata mantan Kapolres Nganjuk itu.

Korban dibenturkan ke lantai hingga 6 kali. Saat itu, korban masih sadar dan berteriak. Melihat korbanya masih sadar, BS lalu mengambil bor listrik di dekatnya dan ditusukan ke kepala korban.

Baca Juga : Modus Gagang Pintu Dililit Kawat, Pelaku Curanmor Berhasil Gondol NMAX di Teras

Sekali lagi korban masih sadar dan berteriak. Lalu dengan gelap mata tersangka kembali memukul korban dengan kursi kayu hingga korban tak bergerak, namun masih bernafas. Belum puas melihat korban masih bernafas, pelaku kembali memukul leher korban dengan catem (tang) di bagian leher, hingga korban benar-benar meregang nyawa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

“Iya, kalau melihat kronologinya tadi masuk berencana,” ungkapnya.

Nikmatur Rohmah ditemukan meninggal oleh suaminya Nuril Huda (50) sepulang yasinan, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Tangis Nuril Huda langsung pecah setelah menemukan istrinya dalam keadaan tak bernyawa. Nuril tak henti-hentinya meneriakkan nama Allah untuk menenangkan perasaannya. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette