Asyik Naiki Motor, Warga Kedungwaru Tulungagung Diciduk Polisi Kediri
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Dede Nana
16 - Nov - 2020, 01:29
Personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto menangkap Hery (49) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/11/2020).
Dari keterangan Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Heru ditangkap lantaran terbukti mencuri sepeda motor. Bahkan, Heru saat ditangkap tengah menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.
Baca Juga : Kasun yang Aniaya Pemuda Kencani PSK di Lokalisasi Jombang Terancam Dicopot
AKP Kamsudi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Salah satu saksi yaitu AS (35) yang tinggal di sekitar lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor.
"Saat pelaku melewati Jalan Raung Kota Kediri, saksi ini mulai curigai. Karena sepeda motor tersebut mempunyai ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor yang hilang," jelasnya, Minggu (15/11/2020).
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, AS segera melaporkan ke personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar sepeda motor tersebut sesuai dengan sepeda motor yang hilang di area Pondok Lirboyo," katanya.
"Ciri-ciri sepeda motornya adalah Honda Beat warna merah putih. Namun nopol sudah diganti dengan S 2008 OM," imbuhnya.
Baca Juga : Gondol Motor Kasun, Warga Kranjingan Ini Dihadiahi Bogem Mentah
Namun, kata AKP Kamsudi, saat personel memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, sama dengan sepeda motor yang hilang tersebut.
"Pelaku saat ini berada di Polsek Mojoroto. Untuk pelaku, dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP," pungkasnya...