Sidang Lanjutan Gugatan Camat Vs Bawaslu Jember, Penggugat Serahkan Berkas Pembuktian
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
05 - Nov - 2020, 11:08
Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan M. Ghozali selaku camat Tanggul kepada Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memasuki sidang ke sembilan. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Jember, hanya dihadiri oleh penggugat dan Bawaslu Jember, sedangkan KASN selaku pihak yang turut tergugat tidak hadir.
“Sejak digelar sidang pertama sampai saat ini, KASN hanya dua kali hadir, yakni saat mediasi, namun disidang-sidang berikutnya, KASN tidak pernah hadir, hanya Bawaslu saja yang datang, itupun pada saat sidang putusan sela kemarin, Bawaslu juga tidak hadir,” ujar M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum M. Ghozali.
Baca Juga : Debat di Bawah Pengaruh Miras, Dua Sahabat di Jember Adu Jotos
Thamrin juga menjelaskan, pada sidang kali ini, pihaknya menyerahkan berkas untuk pembuktian dipersidangan sebagai bukti, bahwa apa yang dituduhkan oleh Bawaslu tidak terbukti. “Ada 24 item surat yang kami serahkan sebagai bukti bahwa klien kami tidak salah, namun kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti lain yang menguatkan kalau klien kami tidak bersalah,” ujar M. Husni Thamrin.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Tabroni Pusaka S.Sos, usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mempelajari bukti-bukti yang disodorkan penggugat. “Kami masih akan mempelajari bukti-bukti yang dikirim penggugat, dan tentunya sidang berikutnya nanti, kami juga akan menyerahkan pembuktian,” ujar Tabroni.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H. Putu Tri Sunarko SH. MH dengan Wakil Hakim Ruth Marina Damayanti Siregar. SH. MH. dan Wisnu Widodo SH. MH, akan digelar lagi pekan depan yakni tanggal 12 November 2020 dengan agenda sidang pembuktian dari pihak tergugat yakni Bawaslu Jember dan KASN...