Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Penangkapan Gus Nur Disebut Tak Wajar
Reporter
Desi Kris
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Oct - 2020, 04:53
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Ia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) dini hari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri d sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur menjadi tersangka terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik lantas memutuskan Gus Nur menjadi tersangka dan harus ditahan.
Baca Juga : Soal Penangkapan Gus Nur, Kuasa Hukum Terkejut Penyidik Langsung Lakukan Penangkapan
Penangkapan Gus Nur ini pun sempat membuat heboh beberapa pihak. Salah satunya yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan.
Chandra menyampaikan pernyataan hukum terkait penangkapan Gus Nur. Ia justru menilai jika ada hal tak wajar dalam penangkapan tersebut.
Di antaranya yakni waktu ditangkap, Gus Nur belum mengetahui statusnya sebagai tersangka.
"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan Surat Penangkapan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti," ungkap Chandra dalam keterangan.
Disebutkan juga bahwa Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal. Gus Nur baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.
"Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan bila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas Chandra.
Di sisi lain, Chandra juga menyodorkan dasar hukum atas pendapatnya itu yang mengacu pada pasal 112 ayat 2 Jo pasal 227 ayat 1 KUHAP.
"Penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP," ucap Chandra.
Pengacara yang juga Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini juga menyatakan semestinya Gus Nur tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya