Jimat Serukan Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Dede Nana
23 - Oct - 2020, 01:00
Tidak mau tinggal diam, puluhan mahasiswa asal Trenggalek gelar aksi damai tuntut pemerintah membatalkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, karena dirasa tidak memihak rakyat.
Tidak hanya itu, gabungan mahasiswa asal Trenggalek yang menamai dirinya Jaringan Mahasiswa Trenggalek (Jimat) juga minta pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.
Baca Juga : 9 Penyelenggara Pemilu Surabaya dari KPU dan Bawaslu Disidang DKPP
Yenu Rizki Widiyawan selaku koordinator JIMAT Trenggalek, menerangkan, bahwa dirinya bersama rekan mahasiswa Trenggalek sepakat menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Ada 11 klaster dalam Omnibus Law yang kami tolak. Kesepakatan ini bukan serta merta, menurut kami UU yang disahkan oleh DPRD RI kemarin sudah menimbulkan kegaduhan dan menciderai rakyat," tegas Yenu, Kamis (22/10/2020).
Yenu juga mengatakan, agar anggota dewan yang ada di Trenggalek tetap senantiasa menjalankan amanah yang dititipkan masyarakat.
Aksi Jimat yang berlangsung di depan gedung DPRD Trenggalek, terus melontarkan kritikan atas kinerja para anggota dewan. Pihaknya juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses perencanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Jangan sebut kami hanyut dalam isu ini, karena draf yang kami pelajari juga diperoleh dari DPR sendiri," ungkapnya.
Saat masa aksi, Yenu berserta rekannya menyuarakan beberapa substansi dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja. Ada 11 tuntutan yang dilontarkan mahasiswa asal Trenggalek ini. Antara lain, sikap Pemerintah dan DPR yang menganggap rakyat sebagai objek politik.
"Kami menyayangkan dengan adanya pasal 9-11 draf UU Ciptaker, menurut kami hal peraturan tersebut bisa mengganggu otonom suatu daerah," tambahnya dengan lantang.
Ketiga, partisipasi masyarakat harus diperhatikan. Pasalnya, hal tersebut merupakan proses penting untuk memperoleh lisensi sosial yang terkena dampak. Selanjutnya, kemudahan perizinan dalam eksploitasi lingkungan hidup dengan mempermudah izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Baca Juga : Baca Selengkapnya