9 Penyelenggara Pemilu Surabaya dari KPU dan Bawaslu Disidang DKPP
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
22 - Oct - 2020, 01:15
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/2020) besok.
Pengadu dalam perkara ini adalah Novli Bernado Thyssen, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Baca Juga : Menuju WBBM, Polresta Malang Kota Serius Perbaiki dan Tingkatkan Pelayanan
Empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai teradu adalah Nur Syamsi (merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. Masing-msing sebagai Teradu I-IV. Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai teradu V-IX.
Pokok perkara yang diadukan yakni teradu I–IV diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan. Sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan teradu I sampai dengan teradu IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan.
Sedangkan, teradu V− IX diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi. Sehingga data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin No.3, Keputran, Tegalsari Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan...