Sebulan, Polres Sumenep Ringkus 15 Budak Sabu
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Yunan Helmy
21 - Oct - 2020, 10:09
Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, 14 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan.
Dari 15 tersangka tersebut, polisi berhasil mengungkap 10 kasus. Polisi juga mengamankan barang bukti 15 gram narkotika jenis sabu, 10 butir inex dan uang tunai Rp 450 ribu.
Baca Juga : Polres Tulungagung Respons Aduan LSM Bintara Terkait Ujian Perangkat Desa Majan
Kapolres Sumenep AKBP Darman saat menggelar konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 15 budak narkotika tersebut selama satu bulan terahir.
"Para tersangka terdiri dari 4 orang pengedar, 5 orang pemakai, dan 6 orang lainnya sebagai kurir. Mereka semua ditangkap di tempat berbeda," terangnya, Rabu (21/10/2020).
Akibat perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) jo UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Di Balik Demo Tolak Omnibus Law di Malang, Polisi Sempat Amankan 56 Orang
Darman berjanji akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap penyalahguna narkotika, demi membersihkan Sumenep dari peredaran barang haram tersebut. "Sumenep harus bersih dari narkoba. Sebagai upaya, kami juga menggandeng pondok pesantren untuk merehabilitasi budak sabu dibawah umur," tandasnya...