Dinilai Menistakan Agama Islam, PNS Asal Kamal Ditahan Oleh Kejari

Reporter

Imam Faikli

Editor

Dede Nana

21 - Oct - 2020, 02:10

Choirul Arifin, Kasipidum Kejari Bangkalan saat ditemui di ruangannya. (Foto/ Redaksi BangkalanTimes.com)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, menerima berkas tahap dua dari Polres Bangkalan, Senin (19 Oktober 2020) kemarin. Berkas itu berisi tentang kasus ujaran kebencian berkedok agama yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka adalah ABH (53) warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, menyebarkan ujaran kebencian bermuatan agama yang dimuat di akun Facebook-nya, bernama 'Angin Api'.

Baca Juga : Polisi Ringkus Satu Pelaku Pencurian Enam Sapi di Jombang, 3 Pelaku Masih DPO

Menurut Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin, saat ini tersangka ujaran kebencian sudah ditahan. Pasalnya, sebelumnya tersangka oleh pihak Kepolisian tidak dilakukan penahanan.

"Penahan itu dilakukan oleh Kejari atas dasar pertimbangan pihak jaksa penuntut umum (JPU) beserta dengan tim. Makanya tersangka kami tahan," ujarnya, Selasa (20/10/2020) saat ditemui di ruangannya.

Dijelaskan pula, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19, rumah tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan masih tidak menerima tahanan, sehingga pihaknya menitipkan tersangka untuk ditahan di Rutan Polres Bangkalan.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyebutkan, tersangka dikenai pasal berlapis. Yakni, Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHP akibat muatan ujaran kebencian yang diposting di akun media sosialnya (Facebook).

Tidak hanya itu, pria yang gemar disapa Choirul itu mengatakan, untuk melihat kebenarannya apakah yang bersangkutan itu benar atau salah, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Agar perkara ini segera disidangkan dan cepat diproses secara hukum," ujarnya.

Baca Juga : Dua Pria Sedusun di Tulungagung Ini Rukun Edarkan Sabu dan Tertangkap Beruntun

Sekedar informasi, bahwa sebelumnya tersangka AHB ini menyatakan ujaran kebenciannya melalui akun facebooknya dengan ujaran bahwa tersangka menyebutkan simbol-simbol Islam.

"Simbol Islam itu saat haji kan ada Kabah, hajar Aswad dan lempar jumroh...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette