Ratusan Mahasiswa Tulungagung Bergerak Turun Jalan, Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Oct - 2020, 05:26
Ratusan pemuda dari lintas organisasi mahasiswa melakukan demonstrasi Tulungagung Bergerak tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI dan aliansi dari departemen non akademik (Dena) serta aliansi dari organisasi ekstra kampus lainnya.
Demo kembali dilaksanakan di depan kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin (12/10/2020).
Baca Juga : Kasus Ayah Hamili Anak Angkat, Polisi Bongkar Makam Janin Hasil Aborsi
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (PP-AMTI) Mochamad Bagus Taufik Akbar mengatakan bahwa gerakan yang dilaksanakan menyampaikan beberapa tuntutan.
"Kecewa karena DPR RI dalam proses pembuatan UU cipta kerja tidak partisipatif dalam pembentukannya," kata Bagus dalam rilisnya.
Lanjut Bagus, DPR telah melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
"Pembentukan dan pengesahannya UU Cipta Kerja dilakukan ditengah pandemic Covid-19, seharusnya DPR dan pemerintah fokus mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19 bukan malah membuat peraturan yang nantinya merugikan buruh dan rakyat dan justru menguntungkan para pengusaha dan investor," jelas Bagus.
Masyarakat, khususnya mahasiswa yang ikut turun ke jalan kecewa karena DPR dan pemerintah membuat aturan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat kecil.
"Khususnya buruh atau pekerja karena ada beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial," ungkapnya.
Pasal yang dimaksud ada dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas, Pasal 79 hari libur yang dipangkas, pasal 88 yang mengubah terkait pengupahan pekerja.
Baca Juga : Baca Selengkapnya