Tunggakan Tinggi, BPJS Kesehatan Tulungagung Beri Relaksasi
Reporter
Joko Pramono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Sep - 2020, 01:58
BPJS Kabupaten Tulungagung memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kabupaten Tulungagung M. Idar Aris Munandar, saat melakukan gathering bersama awak media, Selasa (29/9/20).
Baca Juga : Jantung Bisa Menyerang Usia Remaja, Kebiasaan Mager Bisa Jadi Pemicu
Hingga bulan Agustus 2020, besaran tunggakan di BPJS Kesehatan cabang Tulungagung mencapai 16,3 milliar, yang terbagi di wilayah Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan.
Dalam kesempatan itu Idar menyampaikan, relaksasi diberikan bagi peserta BPJS yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan.
Peserta yang mendapat tunggakan adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
“Relaksasi tunggakan ini diberikan sampai dengan desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021,” kata Idar.
Kebijakan ini kata Idar tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres nomor 64 tahun 2020. Ini adalah cara pemerintah untuk memberikan kemudahan dan meringankan financial peserta JKN KIS yang terdampak covid 19.
Untuk relaksasi ini, peserta bisa membayar 6 bulan tunggakannya. Selanjutnya sisa tunggakan bisa dibayar dengan cara diangsur hingga Desember 2021.
Jika sudah melakukan relaksasi, maka keanggotaan peserta akan diaktifkan kembali, dan peserta bisa menggunakan kartu JKN nya untuk berikutnya.
Namun, jika peserta tak kunjung melakukan pembayaran sebagai syarat relaksasi, maka pengajuan relaksasi dianggap batal.
“Apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran tersebut, maka program relaksasi tunggakan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya,” terang pria bertubuh subur itu.
Pendaftaran program relaksasi tunggakan dapat dilakukan pada kanal yang telah disediakan.
Bagi peserta PBPU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, dan call center 1500 400. Sedangkan bagi peserta PPU BU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya