Rebut Pasar Potensial, FIAI UII Kupas Halalpreneurship
Reporter
Arif Wijaya
Editor
A Yahya
26 - Sep - 2020, 01:12
Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia sebesar 222 juta jiwa, merupakan pasar potensial untuk produk halal. Tiga peluang yang sangat jelas bagi halalpreneur di Indonesia adalah (1) besarnya konsumsi domestik; (2) peluang ekspor ke negara-negara OKI; dan (3) peluang substitusi impor.
Demikian di antara analisis yang disampaikan oleh Dr. Nur Kholis, dosen Program Studi Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Opportunity and Challenge of Halalpreneur in Indonesia.
Baca Juga : Lahir Organ Pasca HMPB, Siap Berkontribusi untuk Bangkalan
Berdasarkan analisis tersebut, Nur Kholis menyarankan kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah untuk mengatur tata cara investasi infrastruktur bagi pelaku usaha yang sesuai persyaratan halal dan perwilayahan industri. “Hal ini untuk meningkatkan daya saing kawasan dan pertumbuhan industri halal yang berpeluang untuk menangkap pangsa pasar dalam negeri dan pasar ekspor dunia,” kata Nur Kholis menjelaskan.
Masih menurut Nur Kholis, dalam upaya di atas pemerintah perlu mempertimbangkan Disrupsi Gigital dan Disrupsi Millenial. Disrupsi Digital melahirkan revolusi dalam hal pembayaran transaksi. Disrupsi Millineal menuntut fleksibilitas dalam bekerja. Bekerja di manapun dan kapanpun bisa asal kinerja yang dikehendaki tercapai.
Acara yang diselenggarakan oleh Jurusan Studi Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam tersebut dilaksanakan secara daring. Selain Nur Kholis, hadir secara daring Prof. Dr. Moha Asri Abdullah dari International Islamic University Malaysia (IIUM).
Moha Asri Abdullah dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Halalpreneur adalah bentuk ijtihad. Oleh karenanya tidak bisa lepas dari konsep halalan toyyiban dalam surat Al Baqarah ayat 168.
Baca Juga : Ikhtiar Capai Visi Rahmatan lil Alamin, UII Beri Beasiswa Santri Unggulan Tiap Tahun
Menurut Moha Asri Abdullah, Halal Entrepreneurship harus berada dalam cakupan Syariah sehingga kegiatan sehubungan dengan hal antarkan siap tidak dapat terpisahkan dari kewajiban kewajiban dalam Islam...