Operasi Yustisi Penerapan Disiplin, 173 Pelanggar Kompak Jalani Sanksi Sosial
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Sep - 2020, 02:18
Operasi Yustisi penerapan disiplin kesehatan di Kabupaten Jember, secara masif terus dilakukan oleh 125 personel dari tim gabungan Satgas Cavid-19 dan TNI-Polri.
Seperti yang dilakukan pada Rabu (23/9/2020) sore di Jalan Raya Otista depan kantor Kelurahan Mangli, sedikitnya 173 warga terjaring pelanggaran.
Baca Juga : Komoditas BPNT Tak Sesuai Aturan, AKD Tulungagung: Supplier Harus Tanggung Jawab
Bahkan dari ratusan pelanggar tersebut, tidak ada satupun yang mendapatkan sanksi teguran lisan, tapi semua mendapatkan tindakan tegas berupa sanksi sosial dengan melakukan bersih-bersih.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan Operasi Yustisi ini diseluruh wilayah di Kabupaten Jember, dan hari ini sudah memasuki hari ke sepuluh, sudah ada ribuan warga yang terjaring melakukan pelanggaran, karena dalam setiap menggelar operasi, ada ratusan pelanggar,” ujar Tim Satgas Covid-19 Pemkab Jember M. Yusuf.
Yusuf menjelaskan, Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pemkab Jember, hal ini selain menegakkan Perbup juga menjalankan Pergub nomor 53 tahun 2020. Yusuf juga mengatakan, meski dalam setiap menggelar operasi Yustisi rata-rata jumlah pelanggar mencapai ratusan, pihaknya memastikan bahwa tim Satgas tidak memiliki target jumlah pelanggar.
“Operasi Yustisi ini tidak mengejar taget pelanggar, karena tujuan dari operasi ini adalah untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada masyarakat, dan untuk di Jember ini, kami pastikan bahwa penindakan kepada pelanggar menggunakan Perbup dan bukan Pergub,” beber pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kabupaten Jember...