Sabu-sabu dan Pil Double L di Musanahkan Kejari Madiun
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Sep - 2020, 12:37
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun selaku jaksa eksekutor perkara tindak pidana, hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, pil doubel L dan beberapa barang bukti lainnya, Rabu (23/9/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap yang perkaranya sudah mendapat putusan di pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Agung Mardi Wibowo menerangkan, perkara tertinggi pertama di Kabupaten Madiun adalah narkotika terdapat 12 perkara dengan barang bukti sabu-sabu sejumlah 13, 17 gram.
"Keputusan tertinggi mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp 800 ribu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,64 gram," ungkapnya.
Ke-dua, kasus di bidang obat-obatan dengan 11 perkara dengan barang bukti 365 butir pil doubel L dan kasus perjudian/togel yang mencapai 9 perkara. Selanjutnya kasus kehutanan atau kayu 4 perkara.
"Total ada 42 orang terdakwa yang diputus dari bulan Januari hingga Agustus 2020," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Madiun H Ahmat Damawi yang juga ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut menegaskan, bahwa Forkopimda termasuk Kejari dan Polri akan terus bersinergi dalam pemberantasan Narkotika.
"Jangan coba-coba bermain dengan Narkotika, apalagi Kapolres Madiun yang baru AKBP Bagus Wibisono punya latar belakang dalam pemberantasan narkotika" jelasnya...