Komoditas BPNT Tak Sesuai Aturan, AKD Tulungagung: Supplier Harus Tanggung Jawab
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Sep - 2020, 02:56
Adanya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan yang tidak sesuai aturan, mendapat respons dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung.
Ketua AKD Tulungagung Muhammad Sholeh meminta agar supplier bertanggung jawab. "Supplier harus tanggung jawab, mengganti barang yang tidak sesuai," kata Sholeh saat dihubungi, Selasa (22/09/2020) kemarin.
Baca Juga : Diguyur Hujan Sehari, Jalan Mepet Kantor Desa Aryojeding Ini Banjir
Selain tanggung jawab penyedia komoditas (supplier), Sholeh kembali mengajak seluruh kepala desa untuk turut aktif melakukan pengawasan agar keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat barang sesuai dengan haknya.
"(Pengawasan) pihak desa harus memantau," tegasnya.
Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung merupakan pihak yang bersuara kritis terhadap bantuan sosial bagi masyarakat miskin ini. Di saat awal terjadinya pandemi Covid-19, AKD meminta tim koordinator (Timkor) Bansos pangan Kabupaten Tulungagung agar kembali ke Pedoman Umum (Pedum) terkait komoditas yang disalurkan ke KPM.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto memastikan temuan dari dua KPM yakni Suratin dan Suyati warga RT 01 RW 09 Desa Sumberagung tidak sesuai pedoman umum.
"Jenis dan jumlah yang kita temukan tidak sesuai pedum," kata Suyanto, saat di kantor Desa Sumberagung.
Sesuai ketentuan, komoditas BPNT harus memenuhi unsur kebutuhan karbohidrat, protein dan vitamin dan mineral. Disebutkan Suyanto, jenis komoditas pun tidak boleh berupa bahan olahan yang sudah dikemas dari hasil produksi.
"Lha ini ada beras, tapi komoditas lainnya minyak dan sereal," ujar Suyanto dengan mimik geram.
Selain itu, dari jumlah yang ditemukan untuk komoditas beras juga tidak sesuai dengan ketentuan yakni jenis premium 12,5 kilogram.
"Kita evaluasi dan akan koordinasikan dengan Timkor, ini tidak sesuai pedum," ungkapnya.
Suyanto juga dengan tegas akan memberikan sanksi bagi E-warong yang menyalurkan paketan komoditas BPNT di Desa Sumberagung.
"Sanksinya E-warong harus dihentikan apalagi jika Bumdesma terlibat itu tidak boleh," jelasnya.
Demikian juga bagi tenaga pendamping atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Rejotangan, jika terbukti tidak melakukan pengawasan, Suyanto akan melakukan pembinaan.
"Untuk TKSK kita lakukan pembinaan," tambahnya...