Cegah Klaster Pilkada, Dinkes Minta KPU Laksanakan Poin-Poin Ini
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
14 - Sep - 2020, 01:02
Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ini dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Karena itu, banyak yang khawatir momen pilkada menjadi salah satu klaster penyebaran covid karena berkerumunnya massa.
Tidak mau pilkada jadi klaster penyebaran covid, di Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) menerapkan aturan protokol kesehatan.
Baca Juga : Meningkat 831 Kasus, Sehari Jumlah Pasien Covid-19 di Kabupaten Malang Bertambah 6 Pasien
Kepala Dinkes Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo mengatakan bahwa dalam tahapan-tahapan lilkada nantinya, pihaknya juga turut serta mengimbau KPU agar mengatur penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu tidak hanya diterapkan di tempat tertutup. Di tempat terbuka pun, peserta harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama.
Mengarah ke aturan teknis, Arbani mengatakan pihaknya meminta KPU agar saat pencoblosan 9 Desember 2020, semua petugas di TPS (tempat pemungutan suara) wajib menggunakan APD (alat pelindung diri) level satu. "APD level 1 yaitu sarung tangan, masker, dan face shield," kata Arbani.
Selain itu, penerapan social distancing dan physical distancing juga merupakan kewajiban penyelenggara untuk diterapkan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Malang.
Arbani menyebutkan ada sekat antara panitia dengan masyarakat yang akan mencoblos. Masyarakat juga.harus tetap menerapkan jarak, termasuk saat antre memasuki bilik suara. "Jarak antara pengantre satu dengan kedua itu minimal satu meter," ujarnya.
Dikarenakan ada penerapan physical distancing, kemungkinan pemungutan suara akan lebih lama dibandingkan kondisi normal. Arbani mengatakan bahwa Dinkes mengusulkan waktu pemungutan suara diperpanjang
"Kalau kemungkinan biasanya itu 3 jam 4 jam selesai, mungkin akan lebih panjang karena dibagi. Seumpanya setiap jam biasanya 100 orang, nanti setiap jam 50 orang," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya