PKS Merapat, Langkah Pasangan Dhito-Dewi Semakin Kuat
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
31 - Aug - 2020, 07:32
Empat hari jelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri periode 2021-2026, pundi-pundi dukungan pasangan calon Hanindhito Himawan Pramono-Dewi Mariya Ulfa bertambah.
Pasangan calon yang akrab disapa Dhito-Dewi ini kembali mendapatkan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga : Lawan Radikalisme dan HTI, Gus Yaqut: Jangan Ragukan Ansor dan Banser
Dengan bergabungnya PKS di kubu koalisi menjadikan pasangan Dhito-Dewi, kini didukung 8 partai politik dengan jumlah perolehan kursi sebanyak 48 kursi dari total 50 kursi parlemen yang ada di DPRD Kabupaten Kediri.
Ketua Umum DPD Partai PKS Kabupaten Kediri Tatak Widi Herjuno mengatakan, semua keputusan mengusung Dhito-Dewi itu ada di tingkat pusat.
“Kita hanya menjalankan perintah yang sudah diputuskan oleh DPP. Hanya saja, memang mekanismenya adalah DPP memutuskan itu berdasarkan komunikasi dengan kita di tingkat bawah,” ucap Tatak, saat ditemui di Kantor DPD PKS Kabupaten Kediri, Senin (31/8/2020).
"Dan hasilnya PKS menyetujui untuk mengusung Dhito-Dewi dalam pencalonan Pilkada yang digelar 9 Desember 2020 nanti," lanjutnya.
Ditambahkan Tatak, kesamaan visi-misi tersebut salah satunya yakni adanya komitmen untuk memperjuangkan aspirasi umat Islam yang ada di Kabupaten Kediri. Kedua, beliau berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan dari para guru, buruh maupun karyawan.
Sedangkan komitmen yang ketiga adalah berusaha memperjuangkan pendidikan dan kesehatan gratis bagi Kabupaten Kediri.
"Di sisi lain, masih ada kontrak politik yang sudah menjadi kesepakatan antara Dhito-Dewi dengan PKS. Di mana kontrak politik ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk nanti kita kawal di pemerintahan," imbuhnya.
Terpisah, Dhito mengaku, jika pihaknya telah memprediksi bila PKS akan mengusungnya di Pilkada Kabupaten Kediri. Namun karena ada proses tarik ulur di internal, akhirnya rekomendasi dari PKS turun belakangan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya