Datangi 6 Instansi, LSM KPK-RI Minta Sistem Lelang Tender Dirombak Ulang
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
A Yahya
29 - Aug - 2020, 03:49
Entah karena ketidaktahuan atau hanya untuk unjuk gigi saja, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri mereka sebagai Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) layangkan surat pengaduan ke lima instansi dan bupati Trenggalek.
Instansi tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Bagian Pengadaan Barang dan Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pendopo, Kejaksaan Negeri, dan berakhir di Polres Trenggalek.
Baca Juga : Razia Hotel dan Indekos di Sumenep, Tim Gabungan: Hati-Hati Menerima Tamu
LSM tersebut meminta agar ada perubahan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar rekanan lokal lebih diprioritaskan dalam pemenangan tender.
"Memang dalam prosesnya menggunakan aplikasi, namun pastinya dalam pengelolaanya pasti ada pola-pola kebijakan dari kepala instansi terkait, makanya kami dorong harus ada perbaikan," ungkap Divisi Investigasi LSM KPK-RI Ibnu Harispriandoko.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Trenggalek Rubianto menjelaskan, bahwa tuntutan untuk sistem pengadaan barang dan jasa tidak mungkin dilakukan. Pasalnya sistem tersebut dari pusat dan berlaku secara nasional.
"Jadi semua sudah diatur via aplikasi dari pusat, semua orang bisa mendaftar untuk mengikuti proses tahapan. Semua proses sudah diatur dalam aplikasi. Jadi persyaratan tidak bisa dirubah oleh siapapun, termasuk bupati," jelas Rubianto, Jumat, (28/08/20).
Rubi sapaan akrabnya juga menerangkan sistem pemenangan tender sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 dan 18 tentang pengadaan barang dan jasa, juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Baca Juga : Kirim Ribuan Pil Koplo Dibungkus Buah Salak ke Suami di Lapas, Pelaku Dapat Imbalan Uang
Dari situlah pemerintah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sehingga siapapun yang memenuhi persyaratan, bisa melakukan pendaftaran juga penawaran...