Satpol PP Kota Batu Jaring Belasan Orang tidak Pakai Masker
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
29 - Aug - 2020, 03:39
Sejak dicanangkannya pelaksanaan Inpres no 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu masih saja mendapati warga yang tidak taat. Dalam sehari Satpol PP kurang lebih mendapati belasan warga yang melanggar inpres tersebut.
Hanya saja meski mendapati ada yang melanggar setiap harinya, namun sejauh ini masih belum memberikan sanksi mulai dari penyitaan KTP hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Kodim 0808/Blitar Ikut Gelorakan Gebrak Masker
“Dan sehari bisa sampai di atas 10 warga yang melanggar. Mereka yang melanggar diberikan sanksi ringan terlebih dahulu,” ungkap Pelaksana Tugas (plt) Kepala Satpol PP, M. Nur Adhim.
Sanksi yang diberikan mulai dari push up hingga sanksi sosial. Sebab pihaknya lebih mengedepankan tindakan persuasif. “Rata-rata mereka yang melanggar kebanyakan tidak menggunakan masker, sebagian besar didapati di tempat umum,” katanya.
Selain warga, ada juga yang melanggar itu merupakan pekerja yang tidak menggunakan masker. Sanksi ini benar-benar mulai dilakukan lantaran demi mengantisipasi dan meminimalisir Covid-19.
Selain warga bahkan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko juga mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu taat khususnya saat keluar rumah, wajib menggunakan masker. Bahkan saat berfoto wajib menggunakan masker.
Baca Juga : Tidak Bermasker, Pengendara di Jember Disanksi Nyanyi Indonesia Raya Auto Nangis
Jik Dewanti menemukan ASN yang tidak menggunakan masker, ia tidak tanggung-tanggung untuk mengeluarkan surat peringatan hingga pencopotan jabatan. Hal ini tegaskan Dewanti demi ASN memberikan contoh yang baik bagi warga khususnya di Kota Batu...