Eks Napi di Blitar Masuk Bui lagi setelah Percobaan Pemerkosaan dan Rampas HP
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
18 - Aug - 2020, 11:00
Seorang pemuda berinisial TA (22) diringkus Satreskrim Polres Blitar setelah melakukan percobaan pemerkosaan dan perampasan ponsel. Padahal, pelaku diketahui baru keluar dari bui berkat program asimilasi. Namun akibat perbuatannya itu, kini dia pun dia kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku diketahui melakukan percobaan pemerkosaan dan merampas handphone milik TWR (20) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sebelumnya, antarapelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook. Keduanya bertemu di persawahan setelah korban terpedaya dengan foto palsu yang dipakai tersangka di akun facebooknya.
Baca Juga : 1.376 Napi Pria dan Wanita di Malang Dapat Remisi Agustusan, 6 Jalani Hukuman Pengganti
Keduanya kemudian bertemu di persawahan di Kelurahan Bajang Kecamatan Talun. Di lokasi inilah tersangka mencoba memperkosa korban. “Pelaku mencoba melakukan pemerkosaan tapi korban berteriak. Pelaku TA akhirnya melarikan diri dengan membawa handphone milik korban. Diketahui pelaku ternyata juga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Selasa (18/8/2020).
Tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. TA kemudian diamankan dengan barang bukti handphone milik korban yang masih disimpannya. “Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim,” terangnya.
Saat diperiksa oleh petugas, pelaku TA mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut karena berada dalam pengaruh minuman keras. “Saat itu saya lagi mabuk miras. Saya waktu itu mau memperkosa dan saya tahu melakukan pemerkosaan itu hukumanya berat. Maka dari itu saya rampas HPnya dan kabur," ucap TA sambil tertunduk.
Baca Juga : 198 Napi di Blitar Dapat Remisi, Satu Diantaranya Kasus Tipikor Langsung Bebas
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara...