239 Warga Binaan Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 16 Langsung Bebas
Reporter
Joko Pramono , Anang Basso
Editor
A Yahya
18 - Aug - 2020, 04:15
Sebanyak 239 warga binaan Lapas Klas II B Tulungagung mendapat remisi kemerdekaan. Dari jumlah sebanyak 16 di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Mereka yang bebas adalah yang menjalani program asimilasi pandemi covid 19. Padahal yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 397 warga binaan.
Baca Juga : Pemkab Pamekasan Gelar Upacara HUT RI Ke-75 Secara Terbatas
“Yang 16 orang itu sudah keluar karena menjalani program asimilasi selama pandemi. Tapi karena remisi yang mereka dapat hari ini, mereka sudah bebas murni,” terang Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi
Untuk warga binaan yang bebas, mereka bisa mengambil surat keterangan bebas. Dari warga binaan yang bebas, 158 di antaranya belum menerima SK remisi. Namun dirinya memastikan mereka akan menerima SK itu.
“Yang kami usulkan hanya yang sudah berhak mendapatkan remisi. Hanya kemarin memang ada keterlambatan saat mengusulkan,” sambung Fahmi.
Sebenarnya ada 1 napi korupsi yang diusulkan mendapat remisi, yaitu EP mantan kepala sekolah SMPN 2 Tulungagung yang terjerat kasus pungli.
Namun diakuinya, usulan remisi EP terkendala PP 99 tahun 2012, tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah itu mengatur syarat pembebasan napi terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Napi korupsi wajib di antaranya menjadi Justice Collaborator, menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda. EP divonis bersalah dan dihukum 20 bulandan denda sebanyak 50 juta. EP sensiri telah membayar denda sebesar 50 juta. “Dia satu-satunya napi dari lima napi korupsi yang kami usulkan. Tapi putusannya ada di Kemenkumham,” ujar Fahmi.
Hingga kini nama napi korupsi yang diusulkan itu belum mendapatkan SK remisi. Saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung sejumlah 580 orang, 422 di antaranya adalah napi narkoba. Sedangkan sejak April 2020 telah ada 266 napi yang dibebaskan dari program asimilasi, dari 693 penghuni.
Baca Juga : Baca Selengkapnya