Kok Bisa Fadli Zon-Fahri Hamzah Bakal Terima Bintang Mahaputra dari Presiden Jokowi?
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
11 - Aug - 2020, 10:13
Fadli Zon dan Fahri Hamzah selama ini dikenal sebagai tukang kritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintahannya. Namun, kini politikus yang diberi label “duo F” itu dikabarkan akan menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi.
Lantas, apa makna anda kehormatan Bintang Mahaputra tersebut? Bintang Mahaputra merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Baca Juga : Komentar Satir Terkait Video Viral Bupati Sanusi, Samakan Aparat dengan Film Anak-Anak Shifa
Keputusan Jokowi soal pemberian tanda kehormatan ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akun Twitter-nya. Mahfud mengatakan, Bintang Mahaputra Nararnya ini diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam rangka peringatan HUT Ke-75 RI.
Pemberian tanda jasa kepada kedua politikus ini dikatakan Mahfud sudah sesuai dengan peraturan. "Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud.
Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 10, 2020
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa tanda hormat itu diberikan jika masa jabatan di lembaga negara sudah selesai. "Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa spt itu jika selesai tugas dlm satu periode jabatan," jelasnya.
Peraturan itu juga sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2009.
Sesuai aturan itu juga, tanda kehormatan dibagi menjadi tiga jenis. Yakni Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha...