Jam Malam Masih Berlaku, Pemilik Warung Hiburan dan Karaoke Sayangkan Sikap Disbudpar
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
03 - Aug - 2020, 03:33
Masih berlakunya jam malam yang disampaikan Kapolres AKBP Eva Guna Pandia menuai reaksi dari Persatuan Warung Hiburan dan Karaoke Tulungagung (Pawahikorta).
Menurut ketuanya, Agung Purwanto pemberlakuan jam malam merupakan keputusan yang tidak berpihak pada pengusaha warung kopi dan karaoke di Kota Marmer.
Baca Juga : Sepanjang Juli, BMKG Malang Catat 34 Kali Gempa Bumi di Jatim
Pawahikorta tidak serta merta menyalahkan pihak kepolisian, namun lebih menyayangkan sikap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang tidak memberikan sosialisasi secara jelas pada warung kopi.
"Kita sangat menyayangkan terkait keputusan dinas terkait (Disbudpar) yang tidak ada kejelasan dan imbauan pada warung kopi," kata Agung, Minggu (02/08/2020).
Padahal, jika dinas terkait memberikan perhatian maka keputusan apapun dapat diterima asal melalui komunikasi yang tidak berat sebelah.
"Kita dalam naungan Disbudpar, seharusnya tugas mereka memberikan sosialisasi," ujarnya.
Jika tidak ada kepastian, para pengusaha yang harus menanggung nasib karyawan terancam gulung tikar setelah empat bulan lebih berhenti beroperasi. "Harus dicari jalan keluarnya," tegasnya.
Jika memang status Siaga Covid-19 diperpanjang dengan memperpanjang jam malam bagi Pawahikorta seharusnya tempat hiburan tetap diperkenankan buka.
"Harusnya diumumkan buka tidak apa-apa yang penting sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
Baca Juga : Tak Ada Tambahan Pasien Positif, Ini Indikator Penyebab Kota Batu Masuk Zona Merah
Kemudian Agung menyuarakan keluhan masyarakat baik pengusaha dan pelanggan warung hiburan yang takut di kenakan sanksi jika nekad buka.
"Wisata buka, mall boleh buka tapi kenapa kita tidak boleh," tanyanya.
Membatasi pengunjung dan jam kunjung bagi Pawahikorta tidak masalah jika ada imbauan resmi. "Asal ada kepastian semua bisa saja di kompromikan. Jangan digantung ini soal nasib," pungkasnya...