Melihat Perkuliahan Kampus Kesehatan Saat New Normal, Mahasiswi Harus Indent Ruang Kuliah
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Jul - 2020, 02:22
Selama masa pandemi Covid-19, banyak kampus Perguruan Tinggi (PT) maupun akademik yang melakukan perkuliahan secara daring (online). Namun memasuki masa New Normal, proses perkuliahan mulai terlihat di beberapa PT yang ada di Jember, seperti halnya di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Malang yang ada di Jalan Srikoyo Patrang Jember.
Di kampus yang mencetak tenaga kesehatan ini, untuk mengikuti perkuliahan di masa New Normal, mahasiswanya harus indent (pesan) jam kuliah sehari sebelumnya. Tidak hanya itu, selain melakukan indent waktu, mahasiswa juga harus mengisi kuisioner atau pernyataan diri, bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
Baca Juga : Mahasiswa Unikama Bantu Warga Sumberpetung Olah Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik
“Memasuki New Normal, kami memang memberlakukan jam kuliah dengan dua sistem, yakni melalui daring dan perkuliahan langsung. Namun untuk mahasiswa yang mau kuliah langsung, mereka harus mengisi form pernyataan diri secara jujur, ya semacam kuisinoner,” ujar Direktur Poltekes Malang Budi Susatia S. Kep, M. Kes melalui Kepala Prodi D3 Kebidanan dan Sarjana Terapan Kebidanan Sugijati Selasa (28/7/2020) usai mendampingi Kapolres Jember saat melakukan sidak Kampus Tangguh di Poltekes Kemenkes Malang yang ada di Jember.
Sugijati menambahkan, jika mahasiswa diketahui sedang dalam kondisi tidak sehat, maka pihak kampus akan melarang mahasiswa tersebut untuk kuliah, meskipun pada hari tersebut merupakan jam praktik.
“Jadi nanti di kuisioner itu akan ketahuan, kondisi mahasiswa, kalau memang tidak sehat dan kurang fit, maka yang bersangkutan tidak diizinkan mengambil jam kuliah, meskipun pada hari tersebut ada jam praktik,” bebernya.
Tidak hanya memberlakukan aturan untuk mahasiswanya, Sugijati juga memberikan perarutan untuk seluruh dosen dan stafnya yang mengajar di Poltekes Kemenkes Malang. Menurut Sugijati, untuk dosen atau karyawan yang berusia lebih dari 50 tahun, dianjurkan untuk Work From Home (WFH), namun untuk yang usia di bawah 50 tahun, bisa melakukan WFH maupun WFO (Work From Office).
“Untuk dosen dan karyawan sebagian ada yang WFH dan sebagian ada yang WFO, untuk yang WFH mereka harus melaporkan secara rutin atau absensi dengan cara sharelock, sehingga akan diketahui kalau yang bersangkutan benar-benar bekerja dari rumah dan tidak kemana-mana,” beber Sugijati...