Berkas Dua Tersangka Didahulukan, Kejari: Karena di Bawah Umur
Reporter
Ahmad Nilam
Editor
A Yahya
23 - Jul - 2020, 02:46
Penanganan kasus perkosaan bergilir terhadap janda anak satu di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Dua berkas tersangka dari 8 tersangka telah diterima oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (22/7).
Kedua tersangka yang ikut menyetubuhi janda tersebut adalah warga Desa Bungkeng, Kecataman Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dengan inisial AR (17) dan J (14).
Baca Juga : Di Bondowoso, Pernikahan Dini Didominasi Kasus Hamil Duluan
Kepala Kejari Bangkalan, Emanuel Ahmad, menjelaskan bahwa lima hari ke depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada berkas kedua tersangka sehingga bisa segera disidangkan. "Iya. Berkas kedua tersangka sudah kami terima," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang lebih dulu diproses dan penahanan kedua tersangka tersebut hanya 5 hari saja di kejaksaan meskipun bisa diperpanjang sampai 10 hari. "Yang dua ini didahulukan karena di bawah umur," lanjutnya.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjut Emanuel, penahanan untuk usia dewasa memang bisa diperpanjang hingga 60 hari ke depan. Apalagi ke enam tersangka lainnya tersebut, pihaknya belum menerima berkas-berkasnya dari Polres Bangkalan. "Jika dewasa penahanan bisa diperpanjang sampai 60 hari, apalagi kami belum menerima berkas-berkasnya dari Polres," pungkasnya...