Mahasiswa Boleh Ambil Kelas di Luar Prodi 3 Semester, Ini Contoh Hak Belajar yang Didapat
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Jul - 2020, 05:56
Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merupakan pengejawantahan dari ajaran Ki Hajar Dewantoro. Yakni agar mahasiswa yang lulus betul-betul tidak bergantung pada orang lain. Jadi dia mampu berdiri di kaki sendiri dan dia menciptakan ataupun menggapai masa depannya sendiri.
Dalam kebijakan yang baru tersebut, mahasiswa diberi hak penuh 3 semester di luar prodi. Hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Baca Juga : Direktur Diktis: SDM dan Big Data, Dua Hal Krusial untuk Raih Kampus Ideal
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Prof drh Aris Junaidi PhD menyampaikan, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (diambil atau tidak).
"Perguruan tinggi itu wajib memberikan apabila mahasiswa akan mengambil haknya," ucapnya dalam Webinar Nasional bertema "Revolusi Pendidikan Tinggi di Indonesia Menuju Kampus Ideal: Pengalaman Barat" yang digelar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) belum lama ini.
Hak-hak mahasiswa ini di antaranya:
1. Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS).
2. Dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS).
Dengan kata lain, SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi kesehatan).
"Tetapi bagi mahasiswa sendiri itu juga boleh memilih belajar secara konvensional yang 4 tahun 8 semester itu," timpalnya.
Dalam konteks ini, jam SKS diredefinisi ulang menjadi jam kegiatan. Jadi, semua kegiatan mahasiswa itu bisa dikonversikan dalam mata kuliah maupun dalam bentuk SKS.
Dalam kesempatan tersebut, Aris juga memberikan contoh-contoh mahasiswa yang ingin mengambil hak-haknya tersebut.
1. Contoh kegiatan pembelajaran dalam prodi yang lain pada perguruan tinggi yang sama:
Baca Juga : Baca Selengkapnya