Simpan Sabu, 2 PNS Tulungagung Ditangkap Satreskoba
Reporter
Joko Pramono
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Jul - 2020, 04:39
Bukannya serius bekerja, dua orang pegawai negeri sipil (PNS) diringkus oleh Satreskoba Polres Tulungagung. Mereka ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.
Mereka adalah WP (laki-laki,37), warga Dusun Manggisan RT. 4/RW 3 Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan FA (laki-laki, 37) warga Dusun Payongan RT. 4/ RW 1 Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo.
Baca Juga : Siap Pesta Sabu, Warga Tanggul Ini Keburu Diciduk Polisi
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 PNS ini. “Kita telah mengamankan 2 orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (16/7/20) lalu. Awalnya Polisi menerima laporan adanya peredaran sabu di sekitar Kelurahan Tamanan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengamankan WP sekitar pukul 10 pagi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu seberat 1,52 gram di dalam pipet kaca. Saat ditanya oleh Polisi, WP mengaku mendapat barang haram itu dari FA.
Selanjutnya petugas bergerak mencari FA di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu. Dari tangan FA petugas mendapatkan 2 paket sabu seberat 0,52 gram dan 0,02 gram serta 1 alat hisap sabu atau bong.
“Selanjutnya kita bawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Kedua pelaku sementara ditahan dan dimintai keterangan di Mapolres Tulungagung.
Baca Juga : Baru 6 Bulan Bebas, Residivis Asal Jombang Kembali Berulah
Jika terbukti memiliki sabu tanpa izin, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum membuka informasi tempat keduanya bertugas...