Pekerja Swasta hingga Mahasiswa di Kota Malang Doyan Teler Ganja, 21 Kasus 22 Tersangka
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Jul - 2020, 02:48
Selama Juli 2020, Satreskoba Polresta Malang Kota membongkar 21 kasus narkoba. Dari 21 yang terbongkar tersebut, sebanyak 22 tersangka diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan, mulai dari ganja, sabu-sabu hingga pil ekstasi. Namun dari berbagai jenis narkoba tersebut, ganja yang jumlahnya mendominasi, yakni seberat 139,14 gram, disusul sabu-sabu seberat 83,45 gram dan juga pil ekstasi 11 butir.
Baca Juga : Sidang Pra Peradilan Gaguk, Termohon Minta Hakim Hentikan Sidang dan Lanjut Pokok Perkara
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskoba Polresta Malang Kota AKP Anria Rosa Piliang menjelaskan, meskipun dalam masa pandemi Covid-19, jajaran anggota Satreskoba tetap saja melakukan penegakan hukum.
"Penegakan hukum tentunya tetap kami tegakkan dalam segala situasi, 22 tersangka berhasil diamankan. Ini juga sebagai bentuk komitment kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dari ke 22 tersangka tersebut, mereka mempunyai beberapa peran. Ada yang berperan sebagai pemasok barang, pengedar, kurir maupun pemakai.
"Mereka (tersangka) juga berasal dari banyak profesi. Pekerja swasta 14 orang, mahasiswa empat orang, wiraswasta dua orang dan tidak bekerja dua orang," jelasnya.
Para pelaku sendiri terdapat yang dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya