Berani Tak Gunakan Masker di Kota Batu? Siap-Siap Nyapu
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Jul - 2020, 12:32
Peraturan ketat bakal dilakukan oleh Pemkot Batu agar warganya taat pada protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar adalah menyapu di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Melihat saat ini masih saja diketahui warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Kebijakan itu bakal diterapkan, menunggu revisi Peraturan Wali Kota Batu terkait persiapan masa transisi darurat.
Baca Juga : Update Covid-19 Kota Batu: Sehari 13 Orang Dikonfirm Positif
"Kami sudah merevisi perwali, jika saat Pembatasan Sosial Berskala Besar hanya sanksi dilakukan pada yang melanggar disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang diberi sanksi sosial," ungkap Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
"Sanksi sosial yang diberikan ini bisa menyapu atau membersihkan Alun-Alun Kota Batu," ungkapnya. Hal ini dilakukan mengingat Kota Batu kembali pada zona merah atau risiko tinggi.
Sebelumnya Kota Batu sudah pada zona kuning atau risiko rendah, padahal sedikit lagi bisa turun pada zona hijau. Kembalinya Kota Batu pada zona merah itu lantaran pasien konfirm positif terus bertambah.
Bahkan setiap ada tambahan dalam seharinya bisa mencapai 2 hingga 4 pasien, seperti Jumat (4/7/2020) pasien positif Covid-19 bertambah 13 orang. Sehingga seluruhnya tercatat ada 79 orang.
Baca Juga : 125 Orang di Rapid Test di 2 Lokasi, 1 Orang Dikirim ke Ruang Isolasi
Rinciannya, 13 orang menjalani perawatan di rumah sakit. 34 orang isolasi mandiri di rumah masing-masing, 2 orang isolasi di shelter Hotel Mutiara Baru. Lalu 24 diantaranya dinyatakan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
“Dengan adanya aturan ketat ini agar ditaati, sebagai upaya pencegahan Covid-19,” tutup Punjul.
