Ayah Tiri Penganiaya Bocah hingga Tewas di Tlogowaru Divonis 17 Tahun Penjara
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Jun - 2020, 04:08
Masih ingat dengan kekejian ayah tiri yang menganiaya hingga menyebabkan seorang bocah yang juga anak tirinya tewas, di Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 30 Oktober 2019? ya kini ayah tiri kejam tersebut telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan hukuman cukup berat.
Atas aksi kejinya tersebut, pelaku yang bernama Ery Age Anwar (36) warga asli Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat vonis hukuam 17 tahun penjara. Vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim PN Malang, Hindarto SH, MH dalam persidangan yang digelar Senin (22/6/2020).
Baca Juga : 3 Bulan Persidangan Sengketa Konsumen Mandek, BPSK Kota Malang Akui Ada Masalah Teknis
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan sebagaimana yang didakwakan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa, terbilang sadis dan kejam," ucap Ketua Majelis Hakim.
Putusan yang diterimanya tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang sebelumnya menuntut pelaku dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak terdakwa maupun dari pihak kuasa hukum terdakwa, tidak mengajukan adanya keberatan atas vonis yang dibacakan Hakim.
"Terdakwa menerima. Kami selaku kuasa hukum menerima putusan ini," terang EC Mujianto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LK 3M.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah menambahkan, jika putusan yang dibacakan Hakim terhadap terdakwa sudah sesuai aturan. Sebab, kasus ini termasuk kategori kasus penting.
"Ini sudah pas 2/3 atau 17 tahun dari tuntutan. Tetapi kita menunggu lagi petunjuk pimpinan apakah perlu melakukan upaya hukum atau tidak. Tapi kalau dirasa ada hal-hal yang belum mengena, bisa saja kita ajukan upaya hukum," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agnes Arnelita, balita berumur tiga tahun asal Tajinan, Kabupaten Malang, yang juga bertempat tinggal di Perum Tlogowaru Indah D-4, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tewas setelah mendapatkan perlakuan keji dari ayah tirinya.
Bocah mungil tersebut meninggal dunia (30/10/2019) setelah menerima perlakuan kejam ayah tirinya.
Baca Juga : HP Sumber Masalah di Lapas, Kakanwil Kemenkum HAM Perketat Pemeriksaan
Tubuh mungil Agnes diinjak oleh kaki besar ayah tirinya tersebut dengan sekuat tenaga. Bahkan hal tersebut sempat membuatnya tak bisa bernafas.
Penyebab penganiayaan sendiri, karena masalah sepele...