Seorang Pria Diringkus Polisi saat Pemakaman Saudaranya Gara-Gara Ini
Reporter
Suwaris
Editor
Yunan Helmy
08 - Jun - 2020, 08:44
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangkap seorang pria bernama Buyat (40), warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari. Tersangka diringkus karena diduga melakukan tindak pidana pancabulan terhadap anak di bawah umur berinisial K (7) di rumahnya pada 3 Desember 2019 lalu.
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri.
Baca Juga : Terkuak, Mayat Perempuan di Kandang Lembu Dibunuh Suami Sirinya, Gara-Gara Ini
"Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Di situ tim kami menangkap pelaku," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dicabuli sesaat setelah dirinya meminta untuk dibelikan korek api di warung dekat rumahnya. Namun, karena korek yang diminta tak ada, akhirnya korban pun kembali mengembalikan uang.
Karena tak ada orang di rumahnya, Buyat lalu mencuri kesempatan. Dia pura-pura mengajak korban nonton TV. Dan saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejat. "Korban kemudian diancam untuk tidak memberi tahu siapa-siapa sembari diberi uang Rp 2ribu," ungkap kapolres.
Kini Buyat tengah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara...